SARI
Sungai Gung yang terletak di Kabupaten Tegal merupakan salah satu aset dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal untuk menambah Pendapatan Daerah (PAD), produk dari sungai Gung yang bermanfaat adalah pasir, batu-batuan, kerikil yang berasal dari lereng gunung Slamet merupakan karunia dari Tuhan yang harus dimanfaatkan bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Bagaimana usaha pelestarian lingkungan dalam kegiatan pertambangan di sungai Gung perlu dteliti.
Permasalahan dalam skripsi ini dibatasi pada pemecahan beberapa masalah yaitu bagaimana pelaksanaan peraturan usaha pertambangan bahan galian golongan c di Kabupaten Tegal, dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan pertambangan dan upaya mengatasi dampak yang terjadi akibat usaha pertambangan pasir. Tujuan Penelitian ini bagi Pemerintah daerah untuk memberi masukan bagaimana dampak dan pengaturan pertambangan di sungai Gung.
Jenis penelitian ini adalah penelitian Kualitatif. Data dikumpulkan dari sumber lisan dan sumber tulisan. Sumber lisan berupa nara sumber dari staff Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Tegal, Penambang pasir Ber-SIPD, Penambang Pasir tidak Ber-SIPD, Tokoh masyarakat di sekitar penambangan, Kepala Dipenda Kabupaten Tegal, Kepala BPS Kabupaten Tegal. Data dari narasumber diperoleh dengan mewawancarai dan merekam orang-orang yang terkait dengan usaha pertambangan bahan galian golongan C di Kabupaten Tegal. Data yang terkumpul berupa data jumlah penambang ber-SIPD, data berupa peraturan-peraturan yang terkait dengan pelaksanaan usaha pertambangan bahan galian golongan c di Kabupaten Tegal. Teknik Triangulasi digunakan untuk mengecek objektivitas dan keabsahan data dan dianalisis menggunakan interactive analisis model.
Hasil penelitian menunjukan untuk pelaksanaan peraturan usaha pertambangan bahan galian golongan c belum sepenuhnya ditegakkan baik dari Pemerintah Daerah maupun para pelaku penambangan sendiri bisa dilihat dari jumlah penambang yang ber-SIPD hanya sedikit dibandingkan para penambang ilegal itu sendiri. Dampak yang ditimbulkan akibat pertambangan pasir di Sungai Gung berupa dampak negatif dan dampak postif, adapun dampak negatifnya adalah berubahnya aliran sungai Gung, tanggul yang kritis, jalan sekitar penambangan menjadi rusak, sedangkan dampak positifnya usaha pertambangan bahan galian golongan C menyerap lapangan kerja yang berakibat pada berkurangnya angka pengangguran di sekitar lokasi penambangan, adanya kegiatan-kegiatan usaha di sekitar lokasi penambangan sebagai contoh adanya warung-warung makan, tambal ban. Upaya mengatasi dampak lingkungan yang terjadi akibat penambangan pasir sudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal dan para penambang itu sendiri, tetapi dari hasil penelitian upaya tersebut dirasakan kurang maksimal tidak sebanding dengan apa yang mereka dapatkan dari usaha pertambangan itu, adapun contoh upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal adalah mengadakan normalisasi sungai Gung, mengadakan penyuluhan-penyuluhan rutin, sedang upaya para penambang sebatas melakukan kegiatan penambangan seperti yang diatur dalam ketentuan-ketentuan peraturan yang ada.
Saran penulis demi perbaikan dalam pelaksanaan usaha pertambangan bahan galian golongan c di Kabupaten Tegal adanya kerjasama antara Pemerintah Daerah masyarakat dalam mengawasi kegiatan penambangan yang ada di daerah mereka, Peran dari Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Tegal lebih dioptimalkan lagi sehingga akan lebih menjamin terciptanya penegakan hukum khususnya penegakan hukum lingkungan.