ABSTRAK
Proses pembatalan hak atas tanah merupakan salah satu proses yang diambil oleh Kantor Pertanahan guna menyelesaikan suatu permasalahan pertanahan, baik itu dalam lingkup internal instansi Kantor Pertanahan maupun permasalahan pertanahan yang terjadi dalam masyarakat. Ada beberapa macam permasalahan dalam persoalan pertanahan, misalnya : sengketa tanah warisan, tapal batas tanah, tumpang tindih kepemilikan hak atas tanah sengketa yang bersumber dari kesalahan dalam proses pengurusan hak atas tanah. Atas dasar adanya fakta tersebut penyusun berusaha meneliti tentang proses pembatalan hak atas tanah karena cacat administrasi (kesalahan prosedur).
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini, yaitu : 1) Bagaimana proses pembatalan hak atas tanah yang disebabkan karena cacat administrasi (kesalahan prosedur) oleh dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat ? 2) Kendala-kendala apa saja yang dihadapi dalam proses pembatalan hak atas tanah khususnya pembatalan hak yang disebabkan karena cacat administrasi? 3) Kebijakan apa saja yang diambil Kepala Kantor Pertanahan dalam memperlancar proses pembatalan hak atas tanah yang dikarenakan cacat administrasi? Inti dari tujuan penelitian ini adalah untuk: mengetahui tata cara proses pembatalan hak atas tanah khususnya yang disebabkan karena cacat administrasi (kesalahan prosedur) oleh Kantor Pertanahan atau proses pembatalan hak atas tanah yang diterbitkan tanpa permohonan dan bagaimana cara memperbaiki pelayanan pertanahan supaya tidak terjadi cacat administrasi pada Kantor Pertanahan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, yaitu prosedur penelitian yang menghasilkan sebuah data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dan orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Adapun jenis metode pengumpulan data yng digunakan dalm penelitian ini, yaitu : metode observasi metode wawancara, metode dokumentasi, studi pustaka.
Hasil dari penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa proses pembatalan hak atas tanah adalah suatu penerbitan sertipikat yang batal demi hukum karena terdapat cacat hukum administrasi atau melaksanakan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.