SARI
Kabupaten Semarang merupakan salah satu dari 36 kabupaten di Jawa Tengah yang ter4masuk daerah yang berkembang dengan pesat. Hal ini ditandai dengan banyaknya ijin yang dikeluar oleh kantor Pert6anahan Kabupaten Semarang. Pelaksanaan ijin lokasi berdasarkan pada Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional/ nomor 2 Tahun 1999 tentang Ijin Lokasi. Kegunaan dari ijin lokasi tersebut adalah untuk mengarahkan lokasi penanaman modal agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan sekaligus sebagai pelaksana perolehan tanah dan pemanfaatan tanah sesuai dengan apa yang tersebut dalam ijin lokasi.
Ijin lokasi dikeluarkan oleh Bupati namun pelaksanaan atau prosesnya dilakukan oleh Kantor Pertanahan melalui Seksi Penata Gunaan Tanah. Permohonan ijin lokasi sampai dikeluarkannya ijin lokasi adalah 18 hari dari berkas diterima dengan benar dan lengkap.
Pelaksanaan ijin lokasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang bermacam-macam ada yang digunakan untuk p[embangunan perumahan dan pemukiman ada juga yang digunakan untuk usaha misalnya untuk peternkan. Ijin Lokasi merupakan persyaratan yang harus dipenuhi dalam rangka pengarahan dan mengendalikan perusahaan dalam rangka memperoleh tanah mengingat penguasaan tanh harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan penggunaan tanah haruis sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan kemampuan tanah itu.
Faktor-faktor yang mempengaruhi ijin lokasi adalah luas tanah, jenis kegiatan, lokasi tanah, status tanah, kepentingan pihak ketiga yang ada di sekitar lokasi. Setelah menerima ijin lokasi pemegang ijin lokasi tidak terlepas begitu saja, pemegang ijin lokasi mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Dalam hal untuk mengatasi agar tiadak terjadi kesalahan dalam menggunakan ijin lokasi maka sebaiknya Kantor Pertanahan terus mengadakan mkonitoring terhadap pelaksanaan kegiatan penanaman modal, pemegang ijin lokasi melaporkan kegiatannya kepada Kantor Pertanahan setiap 3(tiga) bulan sekali.