SARI
Dalam rangka untuk memajukan kesejahteraan umum dipandang perlu meningkatkan peran wakaf yang tidak hanya betujuan menyediakan berbagai sarana ibadah dan sosial, melainkan juga memiliki kekuatan ekonomi yang berpotensi untuk memajukan kesejahteraan umum. Tanah yang akan diwakafkan jika belum bersertifikat hak milik harus dilakukan pendaftaran tanah wakaf supaya tanah yang diwakafkan bersertifikat wakaf. Pendaftaran tanah wakaf tersebut di lakukan di Kantor Pertanahan, salah satunya di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal.
Penelitian tugas akhir ini dibatasi pada pemecahan beberapa masalah yaitu Bagaimana pendaftaran tanah wakaf menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal dan faktor-Faktor apa yang dihadapi Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal dalam pendaftaran tanah wakaf menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.
Data dikumpulkan dari sumber lisan dan sumber tulisan. Sumber lisan melalui wawancara oleh peneliti dengan pegawai, pejabat pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal atau pihak-pihak yang terlibat, dan sumber tulisan melalui pengumpulan data tertulis, seperti arsip-arsip, buku-buku, teori, dalil yang berhubungan dengan masalah penelitian. Studi dokumentasi ini digunakan penulis untuk melengkapi data yang ada seperti Undang-Undang yang mengatur tentang penegasan dan pengakuan hak, dan perwakafan.
Hasil penelitian bahwa untuk mewakafkan tanah yang sudah bersertifikat hak milik tata cara untuk pendaftaran tanah adalah Wakif datang ke Kantor Urusan Agama untuk diadakan ikrar wakaf dihadapan (PPAIW), penerbitan akta ikrar wakaf oleh PPAIW, pendaftaran tanah wakaf ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya, pada sertifikat hak milik dan buku tanah dimatikan berdasarkan akta ikrar wakaf, dan pada halaman sebab perubahan diberi keterangan: “Berdasarkan akta ikrar dan mencoret nama atau nama-nama pemegang yang lama, menuliskan kata WAKAF dengan huruf besar di belakang nomor hak milik tanah yang bersangkutan, pada sertifikat wakaf nama pemegang hak ditulis nama Nadzir : ketua, sekertaris, bendahara, Anggota 1 (satu) dan anggota 2 (dua) dan penerbitan sertifikat wakaf, sertifikat wakaf diserahkan kepada Nadzir. Kegiatan untuk pendaftaran tanah wakaf untuk tanah yang belum terdaftar haknya adalah Wakif datang ke Kantor Urusan Agama untuk diadakan ikrar wakaf dihadapan (PPAIW) disertai 2 orang saksi, penerbitan akta ikrar wakaf oleh PPAIW, pendaftaran tanah wakaf ke kantor pertanahan, Wakif mengajukan permohonan dua sekaligus yang harus diajukan bersama-sama yaitu permohonan pendaftaran tanah wakaf dan permohonan pendaftaran/konversi/penegasan hak atas tanah yang diwakafkan, melakukan pembayaran, pemeriksaan panitia keabsahan surat tanah tersebut dan penyelidikan riwayat mengenai asal usul tanah, kemudian diumumkan Kantor Pertanahan memberikan jangka waktu 60 hari terhitung dari hari pengumuman tersebut, jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada sanggahan, maka dilaksanakan pembuatan sertifikathak milik, setelah sertifikat hak milik jadi, pada sertifikat hak milik dan buku tanah dimatikan berdasarkan akta ikrar wakaf, mencoret nama atau nama-nama pemegang yang lama, menuliskan kata WAKAF dengan huruf besar di belakang nomor hak milik tanah yang bersangkutan, pada sertifikat wakaf pada nama pemegang hak tertulis nama nadzir: ketua, sekertaris, bendahara, Anggota 1 (satu) dan anggota 2 (dua), penerbitan sertifikat wakaf, sertifikat wakaf diserahkan kepada nazhir.
Usaha-usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal dalam mengatasi faktorfaktor penghambat pendaftaran tanah wakaf di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal, yaitu : melakukan sertifikasi tanah wakaf, petugas Kantor Pertanahan melakukan pengecekan berkas dari pemohon dan pengecekan bukti kepemilikan tanah ke Kantor Desa, melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pendaftaran tanah, dan pendaftaran tanah wakaf, dan petugas Kantor Pertanahan melakukan pengecekan langsung ke lokasi tanah yang akan diwakafkan, mencari informasi dari penduduk mengenai batas tanah, melakukan pengukuran, dan melakukan penyelidikan riwayat tanah.