SARI
Dalam masyarakat umum atau awam di Indonesia sedikit sekali dari mereka yang mengetahui tentang seluk beluk masalah di bidang pendaftaran tanah. Tanah bagi masyarakat mempunyai peranan yang sangat penting di dalam kehidupan manusia. .Setiap orang tentu memerlukan tanah, bahkan bukan hanya dalam kehidupannya, untuk matipun manusia masih memerlukan tanah. Maka perlu adanya suatu pengaturan yang jelas atau kepastian hukum atas tanah melalui pendaftaran tanah.
Di dalam pemberian jaminan kepastian hukum dibidang pertanahan memerlukan tersedianya perangkat hukum yang tertulis, lengkap dan jelas yang dilaksanakan secara konsiten sesuai dengan jiwa dan isi ketentuan-ketentuannya Sehubungan dengan itu Undang-undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, dalam Pasal 19 ayat 1 memerintahkan diselenggarakan pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum. Peraturan pendaftaran tanah selain di atur dalam UU No.5 Tahun 1960 juga diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Jo Peraturan Menteri Negara Agraria /Ka BPN No.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No.24 Tahun 1997.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana pelaksanaan pendaftaran tanah untuk pertama kali secara sporadik di Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes ?. (2) Apa saja hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran tanah untuk pertama kali secara sporadik di Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes ?. (3) Bagaimana solusi dalam menghadapi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran tanah untuk pertama kali secara sporadik di Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes ?. Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk mengetahui pelaksanaan pendaftaran tanah untuk pertama kali secara sporadik di Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes. (2) Untuk mengetahui apa saja hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran tanah untuk pertama kali secara sporadik di Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes. (3) Untuk mengetahui solusi dalam menghadapi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran tanah untuk pertama kali secara sporadik di Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes.
Alat pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara yang dilakukan dengan beberapa pejabat dan pegawai Kantor pertanahan, observasi serta studi dokumentasi. Dalam penelitian ini metode analisis yang digunakan adalah model analisis kualitatif karena penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa proses pendaftaran tanah yang dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes sudah sesuai dengan ketentuan yang sudah ada, namun masih ada beberapa hal yang perlu dibenahi yaitu keprofesionalan dalam bekerja. Melakukan pendaftaran tanah merupakan tindakan hukum. Sehingga pendaftaran tanah yang dilakukan oleh pemohon akan menimbulkan akibat hukum. Akibat hukum dari pendaftaran tanah aitu dapat berwujud lahirnya, berubah, atau lenapnya suatu keadaan hukum yaitu dengan maksud tanah yang belum didaftarkan belum memiliki kepastian hukum setelah didaftar tanah tersebut memiliki kepastian hukum yang kuat.
Berdasarkan hasil penelitian di atas, dapat disimpulkan bahwa pendaftaran tanah untuk pertama kalai secara sporadik yang dilaksanakan Kabupaten Brebes merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kantor Pertanahan. Masyarakat banyak memperoleh keuntungan dengan dilakukannya pendaftaran tanah untuk pertama kali karena memperoleh kepastian hukum atas pemilikan tanahnya yang juga diakui oleh pihak-pihak lain dimana juga mempengaruhi aspek kehidupan.
Hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat, Kantor Pertanahan, mahasiswa dan semua orang. Pemerintah dalam hal ini Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes diharapkan lebih meningkatkan lagi sosialisasi mengenai tata cara pendaftaran tanah utnuk pertama kali secara sporadik dan arti penting pendafataran tanah, terutama bagi masyarakat yang rata-rata memiliki tingkat pedidikan yang rendah.