SARI
Hutan merupakan karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa yang tak ternilai harganya dan wajib disyukuri. Hutan sebagai modal pembangunan nasional yang memiliki manfaat ekologi, sosial budaya dan berpengaruh pada kondisi ekonomi serta kondisi perdagangan dan industri. Kerusakan kawasan hutan yang terjadi di KPH Purwodadi akibat penebangan dan pencurian hasil hutan secara liar dan menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi Perum Perhutani KPH Purwodadi, sehingga perlu adanya penangan yang sangat cepat.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana upaya yang dilakukan oleh polisi hutan atau jagawana di KPH Purwodadi dalam pencuriaan hasil hutan?, (2) Bagaimana langkah-langkah yang diambil polisi hutan atau jagawana untuk melindungi hutan?, (3) Kendala-kendala apa saja yang dihadapi polisi hutan atau jagawana dalam proses pengamanan pencuriaan hasil hutan di KPH Purwodadi? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Upaya yang dilakukan polisi hutan dalam usahanya menangani pencurian hasil hutan, (2) kendala-kendala yang dihadapi polisi hutan dalam upaya melindungi hutan di KPH Purwodadi, (3) Proses penanganan polisi hutan dalam pengamanan hutan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Subyek penelitian ini adalah polisi hutan dan masyarakat sekitar hutan sesuai dengan kebutuhan untuk kelengkapan data dan menjawab permasalahan. Data dikumpulkan dengan tehnik observasi, tehnik wawancara dan tehnik dokumentasi untuk memeriksa keabsahan data, pemeriksaan dilakukan dengan kriteria-kriteria keabsahan data dengan tehnik pemeriksaan masing-masing kriteria, sedangkan analisis datnya bersifat deskriptif analisis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap perlindungan hutan oleh polisi hutan di KPH Purwodadi berdasarkan Undang- Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerinath Nomor 28 Tahun 1985 Tentang Perlindungan Hutan, Polisi hutan dalam melaksanakan kewenangannya untuk melindungi hutan dilakukan secara preemtif, preventif dan represif sedangkan langkah yang ditempuh polisi hutan di KPH Purwodadi untuk mencegah terjadinya perambahan maupun pencurian hasil hutan dengan membentuk suatu progarm PHBM (Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat) namun kendala yang dihadapi polisi hutan di KPHPurwodadi adalah kurangnya sarana dan prasarana sebagai penunjang pelaksanaan perlindungan hutan.
Berdasarkan hasil penelitian mengenai penegakan hukum terhadap perlindungan hutan oleh polisi hutan di KPH Purwodadi dapat disimpulkan bahwa dalam upaya preemtif, preventif, represif yang dilakukan polisi hutan dalam pelaksananannya tidak berfungsi secara baik dan fungsi hukum dari peraturanperaturan tersebut tidak mengikat sehingga tindakan-tindakan di bidang kehutanan dapat terjadi karena sanksi yang kurang tegas.
Hasil penelitian ini diharapkan agar berjalan efektif dapat diatasi antara lain dengan cara menambah personil polisi hutan, mengefektifkan sistem pengamanan, menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian hutan, menambah sarana dan prasarana sebagai penunjang, peningkatan disiplin aparat perum perhutani serta meningkatkan program PHBM (pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat) dengan langkah yang demikian diharapkan kelestarian hutan dapat terjaga guna meningkatkan hasil hutan untuk kepentingan bersama.