SARI
Salah satu usaha yang dilakukan pemerintah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat adalah dengan kegiatan pembangunan nasional. Pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat pembukaan UUD 1945 yang tercantum dalam alinea yang ke empat, khususnya untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Yang termasuk di dalamnya adalah pembangunan untuk kepentingan umum yang bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan berbagai aktivitas sehari-hari. Ketersediaan tanah dalam pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum merupakan faktor utama yang dapat menentukan berhasil atau tidaknya pembangunan tersebut. Yang menjadi kendala adalah pada masa sekarang ini sangat sulit melakukan pembangunan di atas tanah negara. Sebagai jalan keluarnya adalah dengan mengambil tanah-tanah hak (tanah rakyat). Kegiatan inilah yang kemudian disebut dengan pengadaaan tanah. Kegiatan perolehan tanah dapat dilakukan dengan cara jual-beli, tukar-menukar atau dengan cara lain yang disepakati oleh para pihak (dengan cara bermusyawarah).
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini antara lain: (1) bagaimanakah proses permohonan penetapan lokasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal?, (2) bagaimanakah proses penerbitan Penetapan Lokasi di Kabupaten Kendal?, (3) apa sajakah yang menjadi hambatan-hambatan dalam proses penerbitan penetapan lokasi di kabupaten kendal, dan bagaimanakah upaya penyelesaiannya?. Penelitian ini bertujuan: (1) mengetahui prosedur/tata cara permohonan penetapan lokasi di Kabupaten Kendal, (2) mengetahui proses penerbitan penetapan lokasi di Kabupaten Kendal, (3) mengetahui hambatan-hambatan dalam proses penerbitan penetapan lokasi di Kabupaten Kendal, dan upaya penyelesaiannya.
Metode penulisan yang digunakan adalah analisis deskriptif. Data yang diambil dalam penelitian ini merupakan proses penggambaran penelitian dan data secara sistematis atau mengurutkannya ke dalam pola tertentu tentang berbagai hal yang berkaitan dengan proses penerbitan penetapan lokasi di Kabupaten Kendal. Metode pengumpulan data yang digunakan metode wawancara dan studi dokumentasi untuk menghasilkan mengenai proses pelaksanaan Penerbitan Penetapan Lokasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal. Dalam penelitian ini metode analisis data yang digunakan adalah model analisis kualitatif karena penelitian ini dilakukan secara bertahap yaitu dengan pengumpulan data, pengeditan data, verifikasi data, dan analisis data.
Hasil dari penelitian ini yaitu Proses Penerbitan Penetapan Lokasi dalam Rangka Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang berupa alur penerbitan penetapan lokasi mulai dari proses pendaftaran permohonan penetapan lokasi di Kantor Pertanahan dan proses penerbitan penetapan lokasi yang meliputi pelakasanaan rapat koordinasi pertimbangan penetapan lokasi. Pada intinya penetapan lokasi adalah suatu perijinan yang diperlukan dalam pelaksanaan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum khususnya yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah. Dalam pelaksanaan rapat koordinasi pertimbangan penetapan lokasi permohonan penetapan lokasi di kaji dan dipertimbangkan dari aspek tata ruang, penatagunaan tanah, sosial ekonomi, lingkungan, serta penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan tanah. Dalam hal lokasi pembangunan yang tidak dapat dipindahkan maka keputusan penetapan lokasi dapat disetujui tetapi dengan disertai berbagai ketentuan yang harus dipenuhi agar tetap terjaganya kelestarian lingkungan. Surat keputusan penetapan lokasi ditanda tangani oleh Bupati sedangkan surat penolakan penetapan lokasi ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan. Hambatan penerbitan keputusan penetapan lokasi adalah ketidaksesuaian dengan RTRW dan tidak terkoordinasinya antara kebijakan RTRW dan Sawah Lestari. Sedangkan upaya penyelesaian yang ditempuh adalah dengan memberikan persetujuan Penetapan Lokasi yang disertai beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar tetap terjaganya kelestarian lingkungan.