SARI
Perlindungan hukum terhadap pekerja harian lepas berarti membahas mengenai hak-hak pekerja/buruh setelah melaksanakan kewajibannya. Selama ini pihak pengusaha masih melihat pihak pekerja harian lepas sebagai pihak yang lemah. Sementara itu, pihak pekerja harian lepas sendiri kurang mengetahui apa-apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Dengan kata lain, pihak pekerja harian lepas turut saja terhadap peraturan yang dibuat oleh pengusaha. Padahal dalam suatu hubungan kerjasama yang baik tidak ada pihak yang lebih penting kerena pengusaha dan pekerja harian lepas saling membutuhkan. Dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja harian lepas haruslah sesuai dengan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku yaitu Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-06/MEN/1985.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1). Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap pekerja harian lepas di UD Berkah Sedulur?, (2). Apakah hambatan-hambatan dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja harian lepas dan cara penyelesaiannya?. Penelitian ini bertujuan: (1). Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pekerja harian lepas, (2). Untuk mengetahui hambatan yang timbul dalam perlindungan hukum terhadap pekerja harian lepas dan cara penyelesaiannya.
Penyusunan skripsi ini menggunakan metode pendekatan kualitatif. Penelitian ini berlokasi di UD Berkah Sedulur Desa Tanjungsari Kecamatan Rembang kabupaten Rembang. Fokus penelitian ini adalah: (1). Perlindungan hukum terhadap pekerja harian lepas, (2). Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan perlindungan hukum dan cara penyelesaiannya. Sumber data yang diperoleh dari sepuluh responden dan empat informan. Alat dan teknik pengumpulan data diperoleh dari: (1). Wawancara kepada Responden dan Informan untuk memperoleh data dan informasi tentang perlindungan hukum terhadap pekerja harian lepas dan hambatan-hambatan dalam perlindungan hukum (2). Observasi kegiatan untuk memperoleh data yang diperlukan, (3). Dokumentasi untuk memperoleh data tentang perlindungan hukum terhadap pekerja harian lepas. Objektivitas dan keabsahan data menggunakan Teknik Trianggulasi dengan menggunakan perbandingan. Analisis data berlangsung secara interaktif, dimana pada setiap tahapan kegiatan tidak berjalan serasi, analisis data melalui kegiatan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan kesimpulan atau verifikasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pekerja harian lepas di UD Berkah Sedulur dilihat dari perjanjian kerja masih dibuat secara lisan yang disepakati kedua belah pihak, upah kerja untuk pekerja harian lepas diberikan berdsarkan volume pekerjaan dan tunjangan-tunjangan lain berupa THR (Tunjangan Hari Raya). Dalam pelaksanaan perlindungan hukum mengalami hambatan-hambatan yang ditimbulkan baik dari pekerja harian lepas, pengusaha dan pemerintah. Hambatan yang ditimbulkan oleh pekerja harian lepas adalah: (1). Tingkat pendidikan, (2). Tidak memiliki serikat pekerja/serikat buruh, (3). Terjadi perselisihan hubungan industrial, (4). Tidak ada Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Hambatan yang timbul oleh pengusaha adalah: (1). Kurangnya kesadaran dari pengusaha, (2). Permodalan. Sedangkan hambatan yang timbul dari pemerintah adalah pemerintah kurang merespon permasalahan yang terjadi di bidang ketenagakerjaan.
Berdasarkan hasil penelitian diatas dapat disimpulkan bahwa nasib pekerja harian lepas di UD Berkah Sedulur kurang mendapatkan perhatian dari pihak pengusaha. Keadaan tersebut dapat ditinjau dari bentuk pelaksanaan perlindungan hukumnya, baik dari segi perjanjian kerja, upah kerja dan tunjangan lain. Dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja harian lepas mengalami hambatan-hambatan baik dari pihak pekerja harian lepas, pihak pengusaha dan pihak pemerintah. Adanya hambatan dalam pelaksanaan perlindungan hukum perlu perhatian agar dapat diselesaikan dengan baik dan menguntungkan kedua belah pihak.
Saran peneliti, untuk lebih meningkatkan perlindungan hukum terhadap pekerja harian lepas, maka perlu diupayakan oleh pemerintah dalam hal ini Pemerintah desa dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rembang untuk menyelenggarakan penyuluhan-penyuluhan dan pengawasan ketenagakerjaan kepada para pihak yaitu pihak pekerja harian lepas dan pengusaha. Dengan demikian minimal dapat dipahami dan dimengerti oleh pihak pekerja harian lepas dan pengusaha mengenai hak dan kewajiban masing-masing, sehingga ada umpan balik dalam melakukan hubungan kerja yang sehat dan berkelanjutan.