SARI
Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja dikapal berarti berkaitan mengenai hak-hak tenaga kerja dikapal setelah mereka melakukan kewajibannya. PT. Pelayaran Nasional Indonesia merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang transportasi laut. Dimana tenaga kerjanya terdiri dari 2 (dua) jenis yaitu tenaga kerja Organik dan Non Organik. Dalam hal ini pelaksana-an perlindungan tenaga kerja dikapal baik dari segi perjanjian kerja laut, upah, waktu kerja dan cuti, kesehatan dan keselamatan kerja maupun tunjangan diberi-kan berdasarkan golongan dan upah diberikan seperti Pegawai Negeri. Padahal dalam Pelayaran seorang tenaga kerja dikapal (Nahkoda maupun Anak buah kapal) merupakan ujung tombak Perusaaan apalagi mengingat sifat pekerjaannya menuntut jauh dari keluarga. Maka dari itu, dalam Pelaksanaan Perlindungan Hukum terhadap tenaga kerja dikapal Perusahaan Pelayaran dalam hal ini PT. Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) harus sesuai dengan Undangundang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2000 tentang Kepelautan dan Peraturan Pelaksanaan tentang Kecelakaan Kapal. Selain itu, Perusahaan harus mengingat sifat pekerjaan dan resiko bahaya dilaut yang sangat besar sehingga menuntut seorang tenaga kerja dikapal jauh dari keluarga.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1). Bagaimanakah bentuk pelaksanaan perlindungan hukum tenaga kerja dikapal terhadap resiko bahaya dilaut pada PT. Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) Semarang?, (2). Hambatan apa saja yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja dikapal di PT. Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) dan Cara penyelesaiannya?, Penelitian ini bertujuan: (1). Untuk mengetahui dan memahami tentang bentuk pelaksanaan perlindungan hukum tenaga kerja dikapal, apabila terjadi resiko bahaya dilaut di PT. Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI), (2). Untuk mengetahui hambatanhambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan hukum tenaga kerja dikapal dan cara penyelesaiannya.
Penyusunan skripsi ini menggunakan metode pendekatan kualitatif. Penelitian ini berlokasi di PT. Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) Cabang Semarang yang terletak di Jln. Mpu Tantular No.25-27 Semarang. Fokus Penelitian ini adalah: (1). Bentuk Pelaksanaan Perlindungan Hukum terhadap tenaga kerja dikapal, (2) Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan perlindungan hukum dan cara penyelesaiannya. Sumber Data yang diperoleh dari 15 (lima belas) responden yang terbagi dalam: 3 (tiga) Nahkoda dan 12 (dua belas) Anak Buah Kapal (ABK) pada Kapal KM.Lawit, KM.Sirimau, dan KM. Binaiya serta 3 (tiga) informan yaitu Kepala Cabang, Kepala Operasional, dan Kepala Bagian Umum. Alat dan teknik pengumpulan data diperoleh dari: (1). Wawancara dengan Responden dan Informan untuk memperoleh data dan informasi tentang pelaksanaan perlindungan hukum tenaga kerja dikapal dan hambatan-hambatan dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja dikapal, (2). Dokumentasi untuk memperoleh data tentang pelaksanaan perlindungan hukum tenaga kerja dikapal terhadap resiko bahaya dilaut. Objektivitas dan keabsahan data menggunakan Teknik Trianggulasi dengan menggunakan perbandingan. Analisis data berlangsung secara interaktif, dimana pada setiap tahapan kegiatan tidak berjalan serasi, analisis data melalui kegiatan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan kesimpulan atau verifikasi data.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa tenaga kerja dikapal pada PT.Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) jika dilihat dari: (1). Segi perjanjian kerja laut, Segi perjanjian kerja laut, jika dilihat dari perlindungan hukum tenaga kerja dilaut kaitannya dengan resiko bahaya dilaut maka tidak mencerminkan kepastian hukum yang pasti. Sebab, di perjanjian kerja laut hanya menyebutkan secara umum tidak secara detail.. (2). Segi Upah kerja, PT. PELNI belum sesuai PP No. 7 tahun 2000 tentang Kepalautan karena untuk tenaga kerja non organik upah diberikan jauh lebih sedikit tidak sebanding dengan resiko bahaya dilaut. (3). Segi Hak waktu kerja, Istirahat, dan cuti. PT. PELNI telah dapat melaksanakan ketentuan dalam Pasal 79 ayat (2) UU Nomor 13 tentang ketenagakerjaan. Dimana hak waktu kerja, Istirahat, dan cuti diberikan sama. Sebab, pada dasarnya sifat pekerjaaannya 24 jam. (4). Segi kesehatan dan keselamatan kerja, PT. PELNI telah sesuai dengan ketentuan dari UU No.1 Tahun 1970 tentang keselamatan kapal dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pelaksanaan tentang kecela-kaan Pelaut. (5). Segi Tunjangan-tunjangan, dalam hal tunjangan tenaga kerja di kapal PT. PELNI telah memberikan tunjangan kepada tenaga kerja dikapal dan Dalam hal Ganti rugi PT. PELNI telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pelaksanaan tentang kecelakaan Pelaut. Dalam Pelaksanaan Perlindungan hukum mengalami hambatanhambatan yang ditimbulkan dari tenaga kerja dikapal yaitu kurangnya kesadran hukum para tenaga kerja dikapal dan Serikat pekerja (SP) dikuasai oleh tenaga kerja didarat atau dikantor. Hambatan dari pihak Perusahaan yaitu kurangnya kesadaran perusahaan akan pentingnya tenaga kerja dikapal dalam pelayaran. Hambatan dari pihak Pemerintah yaitu sikap Pemerintah yang pasif dalam merespon permasalahan yang berkaitan dengan jasa transportasi laut.
Berdasarkan hasil Penelitian diatas dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan perlindungan hukum sudah sesuai tetapi belum maksimal. Keadaan tersebut dapat dilihat dari segi perjanjian kerja laut, upah kerja, waktu kerja, cuti, kesehatan dan keselamatan kerja serta tunjangan dan ganti rugi. Dalam pelaksanaan perlindungan hukum mengalami hambatan baik dari pihak tenaga kerja dikapal, pihak Perusahaan maupun pemerintah. Adanya hambatan dalam pelaksanaan perlindungan hukum diselesaikan secara musyawarah secara mufakat.
Saran peneliti, untuk Perusahaan agar lebih meningkatkan lagi kesejahte-raan tenaga kerja dikapal dengan mengingat sifat pekerjaan mereka memiliki resiko bahaya yang sangat besar dan harus jauh dari keluarga. Selain itu, agar Pemerintah lebih aktif dan memperhatiakan nasib tenaga kerja dikapal. Sehingga, dengan demikian dapat menyeimbangkan antara hak dan kewajiban msing-masing pihak dapat terpenuhi.