SARI
Pendaftaran tanah untuk tanah yasan menjadi hak milik adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan terhadap obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961. Pelaksanaan pendaftaran untuk tanah yasan menjadi hak milik (Pendaftaran tanah pertama kali) yang dilakukan pada Kantor Pertanahn Kabupaten Tegal.
Masalah yang di kaji dalam penelitian ini adalah bagaimana proses permohonan dan pemberian hak milik atas tanah yasan, faktor pendukung dan faktor penghambat yang dihadapi Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal dalam permohonan dan pemberian hak milik atas tanah yasan (pendaftaran tanah untuk pertama kali secara sporadik).
Data dikumpulkan dari data primer dan data sekunder. Data primer melalui wawancara oleh peneliti dengan pegawai, pejabat pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal atau pihak-pihak yang terlibat, dan data sekunder melalui pengumpulan data primer, seperti berkas-berkas, buku-buku, dan teori yang berhubungan dengan masalah penelitian. Sumber data ini digunakan penulis untuk melengkapi data yang ada seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dan Peraturan-Peraturan yang mengatur tentang pendaftaran Tanah.
Syarat-syarat permohonan pendaftaran tanah yasan menjadi hak milik antara lain : Tanda bukti hak atas tanah (sertifikat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat 2 UUPA, Surat keterangan waris yang dibuat oleh para ahli waris, Surat keterangan kelurahan atau desa yang dikuatkan oleh camat yang membenarkan surat tanda bukti hak atas tanah, Akte tanah, Foto copy tanda bukti kewarganegaraan (KTP), Pelunasan biaya pendaftaran, Segel tanah, Surat keterangan riwayat tanah, Surat pernyataan dan batas atas tanah, SPPT PBB.
Pelaksanaan pendaftaran tanah yasan menjadi hak milik (Pendaftaran tanah untuk pertama kali) menurut PP No. 24 Tahun 1997 Pelaksanaan pendaftaran tanah tersebut adalah sebagai berikut : pendaftaran tanah untuk pertama kali dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaftran tanah secara sporadik, pendaftaran tanah sistematik didasarkan pada suatu rencana kerja yang dilakukan diwilayah yang ditetapkan oleh menteri, dalam hal suatu desa atau kelurahan belum ditetapkan sebagai wilayah pendaftaran tanah secara sistematik sebagaimana dimaksud huruf b pendaftaran tanahnya dilakukan secara sporadik, pendaftaran tanah secara sporadik dilaksanakan atas permintaan pihak yang berkepentingan.
Prosedur pendaftaran tanah yasan menjadi hak milik pada pendaftaran tanah pertama kali, yaitu : Pengumpulan dan pengolahan data fisik (Pembuatan peta dasar pendaftaran,penetapan batas-batas bidang tanah, pengukuran dan pemetaan bidangbidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran tanah, pembuatan daftar tanah, pembuatan surat ukur), Pembuktian hak dan pembukuannya (pembuktian hak baru, pembuktian hak lama, pembukuan hak, pengumuman data fisik dan data yuridis, penerbitan Sertifikat,penyimpanan daftar umum dan dokumen).Faktor penghambat dalam proses permohonan dan pemberian hak milik atas tanah yasan alas hak (berkas-berkas) dari masyarakat yang kurang lengkap, penunjukan batas-batas yang tidak jelas, adanya sengketa.
Berdasarkan hasil penelitian diatas dapat disimpulkan bahwa pendaftaran tanah pertamakali dilaksanakan atas permintaan pihak yang berkepentingan untuk melakukan permohonan pendaftaran tanah pertamakali dengan membayar biaya pendaftaran, penyerahan berkas atau syarat-syarat permohonan, pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal melakukan pemeriksaan panitia keabsahan surat tanah dan penyelidikan riwayat asal usul tanah, pengukuran, pengumuman, sampai dengan penerbitan sertifikat hak milik.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal didalam upaya peningkatan pelayanan dibidang pertanahan telah menggunakan pedoman mengenai standar prosedur pengaturan dan pelayanan di bidang pertanahan, disingkat SPOPP. Perlunya peningkatan kerja sama antara masyarakat dan Pertanahan serta pejabat yang terkait dengan memberikan penyuluhan dan sosialisasi mengenai peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pendaftaran tanah, agar masyarakat luas bisa memahami dan mengerti arti penting dari bukti kepemilikan hak atas tanah.