ABSTRAK
Jumlah desa yang sudah melaksanakan Pilkades (masa jabatan 6 tahun) di kabupaten Pemalang adalah 150 desa. Adapun yang belum melaksanakan Pilkades sebanyak 61 desa. Kecamatan Taman merupakan salah satu kecamatan di wilayah Kabupaten Pemalang Propinsi Jawa Tengah. Di wilayah kecamatan Taman sendiri jumlah desa yang sudah melaksanakan Pilkades (masa jabatan 6 tahun) adalah sebanyak 13 desa. Dengan demikian yang belum melaksanakan Pilkades di kecamatan Taman adalah 6 desa. Selama proses Pilkades berlangsung terdapat beberapa hal yang perlu dicermati, yaitu sekitar proses pencalonan, pendaftaran, kampanye dan pencoblosan.
Permasalahan yang diteliti adalah (1) Bagaimana kesesuaian antara aturan dengan praktik dalam proses penjaringan bakal calon kepala desa di kecamatan Taman kabupaten Pemalang? (2) Bagaimana kesesuaian antara aturan dengan praktik dalam proses penyaringan bakal calon kepala desa di kecamatan Taman kabupaten Pemalang? (3) Bagaimana kesesuaian antara aturan dengan praktik dalam proses kampanye bakal calon kepala desa di kecamatan Taman kabupaten Pemalang? (4) Bagaimana kesesuaian antara aturan dengan praktik dalam proses pemungutan suara dalam pemilihan kepala desa di kecamatan Taman kabupaten Pemalang?
Penelitian in bertujuan (1) Untuk mengetahui kesesuaian antara aturan dengan praktik dalam proses penjaringan bakal calon kepala desa di kecamatan Taman kabupaten Pemalang. (2) Untuk mengetahui kesesuaian antara aturan dengan praktik dalam proses penyaringan bakal calon kepala desa di kecamatan Taman kabupaten Pemalang. (3) Untuk mengetahui kesesuaian antara aturan dengan praktik dalam proses kampanye bakal calon kepala desa di kecamatan Taman kabupaten Pemalang. (4) Untuk mengetahui kesesuaian antara aturan dengan praktik dalam proses pemungutan suara dalam pemilihan kepala desa di kecamatan Taman kabupaten Pemalang.
Penelitian ini dilakukan di Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang, dengan fokus pada proses pencalonan, pendaftaran, kampanye dan pencoblosan selama pelaksanaan pemilihan kepala desa.
Metode penelitian yang ditempuh adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis yang dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana efektivitas pelaksanaan hukum dalam kasus pelaksanaan pemilihan kepala desa di kecamatan Taman Kabupaten Pemalang. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi lapangan, angket, dan wawancara. Adapun teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif interpretatif, yaitu menelaah secara detail terhadap data yang telah di kumpulkan dan kemudian di lakukan interpretasi, informasi data yang telah terkumpul di analisis dengan teknik deskriptif interpretatif yaitu akan dilakukan penafsiran (interpretasi) terhadap obyek berdasarkan data yang diperoleh kemudian diambil kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan sudah adanya kesesuaian antara aturan dengan praktik dalam proses penjaringan, penyaringan, kampanye dan pemungutan suara kepala desa di Kecamatan Taman. Pertama, Adanya kesesuaian antara aturan dengan praktik dalam proses penjaringan bakal calon kepala desa di kabupaten Pemalang. Indikasi dapat dilihat dari lancarnya proses penjaringan yang diterima semua pihak.. Kedua, Adanya kesesuaian antara aturan dengan praktik dalam proses penyaringan bakal calon kepala desa di kabupaten Pemalang Indikasi dapat dilihat dari lancarnya proses penyaringan yang diterima semua pihak. Ketiga, Adanya ketidaksesuaian antara aturan dengan praktik dalam proses kampanye kepala desa di kecamatan Taman kabupaten Pemalang, Hal ini diindikasikan dari adanya kasus ”bagi-bagi uang”, ”bagi-bagi beras” doorprize, dan lain-lain. Keempat, Adanya kesesuaian antara aturan dengan praktik dalam proses pemungutan suara dalam pemilihan kepala desa di kecamatan Taman kabupaten Pemalang, Indikasi terlihat dari lancar dan teribnya kegiatan pemungutan suara sampai dengan pelantikan kepala desa.
Simpulan yang bisa ditarik dari penelitian ini adalah pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang pada proses Penjaringan, Penyaringan, dan Pemungutan Suara bakal calon kepala desa di kabupaten Pemalang sudah sesuai dengan Peraturan Daerah No. 18 tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa. Sedangkan dalam proses Kampanye ada ketidaksesuaian antara aturan dengan praktik yakni dengan adanya kasus ”bagibagi uang”, ”bagi-bagi beras”, ”doorprize”, karena belum diatur dalam Peraturan Daerah No. 18 tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.