SARI
Bertitik tolak dari pencapaian hubungan kerja yang harmonis dan serasi antara Pekerja dan Pengusaha maka diperlukan dasar sebagai pedoman pengaturan hak dan kewajiban antara Pekerja dan Pengusaha dalam bentuk Perjanjian Kerja Bersama.Pelaksanaan PKB tentu ada hambatan yang terjadi, hambatan-hambatan yang terjadi bisa menimbulkan perselisihan antara Pekerja dengan Pengusaha. Untuk mengetahui lebih mendalam tentang pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama di Pabrik Kebun Getas PT Perkebunan Nusantara IX Divisi Tanaman Tahunan, Perlu diadakan penelitian.
Permasalah yang angkat dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimana pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama di Pabrik Kebun Getas PT Perkebunan Nusantara IX Divisi Tanaman Tahunan. (2) Hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama di Pabrik Kebun Getas PT Perkebunan Nusantara IX Divisi Tanaman Tahunan (3) Bagaimana penyelesaian perselisihan yang terjadi di Pabrik Kebun getas PT Perkebunan Nusantara IX Divisi Tanaman Tahunan. Penelitian ini bertujuan : (1) Untuk mengetahui pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama,(2) Untuk mengetahui hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama, (3) Untuk mengetahui penyelesaian perselisihan yang terjadi dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama di Pabrik Kebun Getas PT Perkebunan Nusantara IX Divisi Tanaman Tahunan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan mengambil lokasi di Pabrik Kebun Getas PT Perkebunan Nusantara IX Divisi Tanaman Tahunan. Sumber data dalam penelitian ini yaitu kepala bagian SDM kebun Getas yang mewakili Perusahaan, Pekerja Pabrik Kebun Getas dan Pengurus Serikat Pekerja Unit Kebun Getas. Pengumpulan data yaitu dengan wawancara, Obvervasi dan dokumentasi. Dalam penelitian ini menggunakan teknik pemeriksaan keabsahan data triangulasi sumber. Sedangkan metode analisa data yang dipakai Deskriptif analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan PKB di Pabrik Kebun Getas PT Perkebunan Nusantara IX pada prinsipnya sudah berjalan dengan baik, meskipun ada beberapa hak kedua pihak yang tidak dapat dipenuhi pihak lain, seperti kewajiban perusahaan memberi makanan tambahan bagi pekerja yang bekerja secara terus menerus berhubungan dengan Bahan Berbahaya beracun (B3), tidak dipenuhi perusahaan. Kewajiban pekerja untuk mentaati peraturan Tata Tertib kerja masih banyak dilanggar Pekerja. Tidak terpenuhinya hak para pihak tidak sampai menganggu hubungan kerja atau tidak sampai terjadi perselisihan hubungan industrial. Hambatan-hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan PKB yaitu karena belum optimalnya peranan Serikat Pekerja dalam memperjuangkan hak-hak Pekerja dalam PKB, Ketidaktahuan dan kurang pedulinya Pekerja terhadap hak-hak mereka yang ada dalam PKB, Sumber Daya Pekerja yang rendah. Dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang terjadi di Pabrik Kebun Getas selama ini bisa terselesaikan dengan musyawarah untuk mufakat antara Pekerja dengan Atasannya, maupun antara Serikat Pekerja dengan Direksi perusahaan.
Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa pelaksanaan PKB di Kebun Getas pada prinsipnya telah berjalan dengan baik meskipun ada beberapa kesepakatan yang tidak dilaksanakan kedua pihak. Tidak terlaksanaannya kesepakatan oleh kedua pihak tidak sampai menimbulkan perselisihan hubungan kerja karena selalu diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Dalam pelaksanaan PKB di Pabrik Kebun Getas terdapat hambatan-hambatan yaitu (1) Kurang optimalnya peranan Serikat Pekerja dalam memperjuangkan hak-hak Pekerja, (2) Ketidaktahuan dan masih kurangnya kepedulian Pekerja terhadap hak-haknya sebagai bekerja, (3) Penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang terjadi dalam Pelaksanaan PKB di Pabrik Kebun Getas PT Perkebunan Nusantara IX dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, dalam pelaksanaannya selalu dapat diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.
Berdasarkan hasil penelitian ini disarankan hendaknya perlu dimaksimalkan peran Serikat Pekerja untuk memperjuangkan hak-hak Pekerja yang ada dalam PKB, dengan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia pengurus melalui, pelatihan advokasi dan peningkatan wawasan tentang hukum ketenagakerjaan melalui orientasi dan sosialisasi peraturan perundang-undangan, hendaknya kesadaran Pekerja terhadap hak-haknya yang ada dalam PKB ditingkatkan melalui pembagian naskah PKB bagi seluruh Pekerja oleh Direksi/perusahaan maupun penjelasan materi PKB baik oleh Serikat Pekerja maupun oleh Direksi/perusahaan. Perlunya peningkatan Sumber Daya Pekerja melalui peningkatan disiplin kerja dengan penerapan sanksi tegas dan bijaksana, peningkatan ketrampilan ataupun pendidikan lanjutan mengingat tingkat pendidikan yang rendah, lebih selektif lagi dalam memilih pekerja terutama pekerja pada tingkat pelaksana.