ABSTRAK
Praktik Jual Beli Tanah yang Belum Bersertipikat dan Pendaftarannya Menurut PP No. 24 Tahun 1997 Di Kantor Pertanahan Kabupaten Pati. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1)Bagaimana prosedur Pendaftaran Tanah yang belum bersertipikat dan peralihan hak milik melalui jual beli di Kantor Pertanahan Kabupaten Pati?, (2) Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi dalam melakukan taransaksi jual beli tanah, (3) Hambatanhambatan apa yang timbul dalam proses peralihan Hak Milik melalui jual beli serta langkah-langkah Kantor Pertanahan dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut. Penelitian bertujuan: (1)Untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai prosedur pendaftaran tanah yang belum bersertipikat dan peralihan hak milik melalui jual beli di Kantor Pertanahan Kabupaten Pati, (2) Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi dalam melakukan transaksi jual beli, (3) Untuk mengetahui upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatanhambatan dalam proses peralihan Hak Milik melalui jual beli serta langkahlangkah Kantor Pertanahan dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan cara mengumpulkan data secara dokumentasi dan wawancara. Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah yang belum bersertipikat, maka tanah tersebut hendaknya didaftar di Kantor Pertanahan yang ada di Kabupaten/Kota setempat guna mendapatkan sertipikat, karena sertipikat merupakan bukti sah atas kepemilikan dan penguasaan tanah yang dilindungi oleh undang-undang. Adapun blangko (lembar isian) yang diperoleh dan harus diisi dengan benar yaitu: blangko permohonan, blangko pernyataan penguasaan fisik, blangko daftar isian 201,blangko keterangan waris, blangko berita acara kesaksian. Untuk memudahkan melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan hak atas tanah yang menjadi obyek berpindah kepada penerima hak, maka dalam pemindahan haknya harus dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang membuat aktanya dan didaftarkan di Kantor Pertanahan oleh pemegang hak yang bersangkutan. Dalam pembuatan akta jual beli hak atas tanah wajib dihadiri oleh pihak penjual, pihak pembeli dan saksi. Akta tanah yang dikeluarkan oleh PPAT dibuat sebanyak dua lembar, yang semuanya asli. Satu lembar disimpan di Kantor PPAT, satu lembar lainnya disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran. Untuk para pihak hanya diberi salinannya.
Faktor-faktor yang mempengaruhi proses peralihan hak milik yang melalui jual beli adalah ketidakpedulian pihak yang melakukan jual beli terhadap segala peraturan yang mengikat PPAT dan juga ketidaktahhuan para pihak mengenai persyaratan yang ada.
Hambatan yang yang paling dominan dalam proses peralihan hak milik melalui jual beli yaitu karena masyarakat malas untuk mengurus peralihan hak atas tanahnya yang disebabkan adanya biaya yang menurut mereka cukup tinggi dan hanya menyita waktu mereka saja, dan langkah Kantor Pertanahan bekerjasama dengan Kepala Desa untuk mengadakan penyuluhan tentang pertanahan.