SARI
Secara spesifik tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan pensertipikatan tanah melalui PRODA yang ditekankan pada pelaksanaan pembuktian hak, bentuk-bentuk alat bukti hak yang dipunyai oleh para pemilik tanah terutama peserta PRODA. Disamping itu juga untuk mengetahui kendala-kendala dalam pelaksanaan PRODA dan upaya mengatasi kendala tersebut serta untuk mengetahui dukungan dan tanggapan baik dari masyarakat peserta PRODA maupun perangkat desa sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam pelaksanaan pendaftaran tanah dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadik.Di Kabupaten Semarang salah satunya yang dilaksanakan yaitu sistem pendaftaran tanah secara sporadik, sistem sporadik ini dapat dilakukan baik secara sukarela maupun secara PRODA oleh petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang. Pelaksanaan pendaftaran tanah melalui PRODA dengan sistem sporadik ini bertujuan untuk mempercepat pensertipikatan tanah di Kabupaten Semarang.
Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris untuk mengetahui hal-hal yang mempengaruhi proses pelaksanaan PRODA di Kabupaten Semarang. Dalam melakukan pendekatan yuridis empiris ini, metode yang digunakan adalah metode kualitatif. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh Desa/Kelurahan yang mendapat kesempatan untuk mengikuti pensertipikatan melalui PRODA di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang. Metode penarikan sampling dalam penelitian ini adalah dengan cara Purposive non Random Sampling, dimana anggota populasi tidak diberi kesempatan yang sama untuk dipilih menjadi anggota sampel.
Berdasarkan dari hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan sertipikat melalui PRODA di Kabupaten Semarang khususnya Desa Gunung Tumpeng Kecamatan Suruh telah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dapat memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat terhadap pensertipikatan tanah dalam rangka memperoleh kepastian hukum.