ABSTRAK
Latar belakang penulisan ini adalah dikarenakan masih banyaknya petani penerima redistribusi tanah objek Landreform belum mendaftarkan hak atas tanahnya ke kantor pertanahan. Sedangkan jangka waktu surat keputusan sudah berakhir, dan ada juga para petani penerima redistribusi tanah objek Landreform hanya diberikan Surat Keputusan Hak Milik saja, sedangkan pembinaan maupun sertipikasi hak atas tanahnya belum dilaksanakan. Hal ini mengakibatkan para petani tidak mampu mempertahankan hak milik tanahnya dan tanah itu kembali lagi jadi milik tuan tanah, akhirnya mereka kembali lagi jadi petani penggarap.
Hal ini juga menjadi alasan penulis intuk melaksanakan penelitian tentang bagaimana pelaksanaan kegiatan Redistribusi Tanah Objek Landreform, kendala-kendala dan hambatan yang sering timbul dan terjadi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan tekhnik wawancara, dan observasi. Wawancara dilakukan untuk mengungkap data mengenai pelaksanaan redistribusi tanah objek landreform dan hambatan yang terjadi dilapangan pada saat diadakannya redistribusi.Studi dokumentasi ini digunakan penulis untuk melengkapi data yang ada. Metode Analisis Data data yang digunakan adalah model analisis kualitatif karena penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif yaitu menggambarkan tentang Pelaksanaan Redistribusi Tanah Obyek Landreform.
Berdasarkan penelitian yang telah penulis lakukan, ditemukan bahwa dalam pelaksanaan redistribusi tanah objek landreform meliputi : persiapan, survey pendahuluan, pemilihan lokasi, penyuluhan, inventarisasi, penguasaan dan penggunaan tanah, penetapan tatanan penguasaan dan penggunaan tanah, pengumuman, realokasi, penetapan surat keputusan redistribusi dan penerbitan surat keputusan redistribusi tanah. Sejak diterbitkannya surat keputusan redistribusi tanah objek landreform, para penerima surat keputusan redistribusi tanahobjek landrefom wajib mendaftarkan tanahnya kekantor pertanahan setempat selambat-lambatnya 3 bulan setelah terbit surat keputusan Redistribusi Tanah Objek Landreform. Surat keputusan Redistribusi Tanah Objek landreform akan gugur apabila dalam jangka waktu 2 tahun tidak didaftarkan tanahnya ke Kantor Pertanahan setempat, maka tanah itu kembali lagi menjadi tanah negara.
Kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan redistribusi tanah objek landreform diantaranya :masih banyaknya tanah –tanah redistribusi yang belum didaftarkan ke kantor pertanahan sampai surat keputusan diberikan. Inventarisasi belum dilaksanakan sepenuhnya, kurang jelasnya peraturan tentang prioritas penerima redistribusi dan kurangnya penyuluhan dari aparat pertanahan pada saat dilaksanakan redistribusi.
Simpulan dari uraian diatas adalah adanya ketimpangan dalam kepemilikan tanah, maka pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan pembatasan pemilikan tanah yaitu dengan surat keputusan redistrribusi tanah objek Landreform. Sehingga dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan tidak ada lagi tuan-tuan tanah yang memperdaya terus menerus masyarakat ekonomi lemah, dan dengan adanya redistribusi tanah ini diharapkan sumber kehidupan masyarakat petani dapat meningkatkan produktifitas tanahnya dan bisa mengembangkan usahanya.