SARI
Di daerah Kecamatan Cepu Kabupaten Blora msyarakatnya agraris sehingga masalah peralihan hak atas tanah sangatlah lazim terjadi, yang juga termasuk diantaranya adalah proses pewakafan tanah. Proses pewakafan tanah tidak hanya berhenti pada pewakafan saja tetapi juga diperlukan pendaftaran tanah wakaf di Kantor Pertanahan Kabupaten Blora. Bagaimana proses pendaftaran dan pensertifikatan tanah wakaf di Kantor Pertanahan Kabupaten Blora perlu diteliti.
Penelitian untuk penulisan skripsi ini dibatasi pada pemecahan beberapa masalah yaitu bagaimana proses pendaftaran dan pensertifikatan tanah wakaf di Kecamatan Cepu Kabupaten Blora serta faktor-faktor apa saja yang berpengaruh terhadap terlaksananya proses tersebut.
Data dikumpulkan dari sumber lisan dan sumber tulisan. Sumber lisan berupa narasumber PPAIW Kecamatan Cepu Kabupaten Blora, Kepala KUA Kecamatan Cepu Kabupaten Blora, KASI Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Blora, Nadzir serta wakif yang ada di Kecamatan Cepu Kabupaten Blora, sedangkan sumber tulisan berupa data data pewakafan tanah yang didapat dari kantor KUA Kecamatan Cepu Kabupaten Blora. Data dari narasumber diperoleh dengan mewawancarai dan merekam orang-orang yang terkait dengan proses pewakafan tanah di Kecamatan Cepu Kabupaten Blora. Data yang terkumpul berupa data mengenai tata cara pewakafan tanah milik, data tentang proses pendaftaran tanah wakaf, jumlah tanah wakaf yang ada di Kecamatan Cepu Kabupaten Blora beserta data data lain yang berhubungan dengan pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf di Kecamatan Cepu Kabupaten Blora. Data itu kemudian dianalisis dengan metoda triangulasi yang kemudian menghasilkan data yang valid.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk mewakafkan tanah yang sudah bersertifikat wakif datang ke Kantor Urusan Agama untuk mewakafkan tanah dengan membawa bukti sertifikat asli dari tanah yang akan diwakafkan. Kemudian Kantor Urusan Agama menunjuk nadzir yang bertugas untuk mengurus dan mengelola tanah yang diwakafkan. Setelah itu diadakan ikrar wakaf dihadapan Kepala Kantor Urusan Agama selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) disertai 2 orang saksi. Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf menerbitkan Akta ikrar wakaf. Kemudian didaftarkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Blora. Dalam proses pewakafan di Kecamatan Cepu Kabupaten Blora diberikan syarat tambahan yaitu tanah yang hendak diwakafkan haruslah sudah bersertifikat hak milik. Syarat ini merupakan sebuah kebijakan yang diambil oleh Kepala KUA Kecamatan Cepu sebagai langkah untuk mengurangi hambatan terhadap proses pendaftaran tanah wakaf. Hal ini dimaksudkan juga untuk mempermudah dalam pembuatan AIW. Faktor yang mendukung pendaftaran tanah di wilayah Kabupaten Blora khususnya tanah wakaf adalah kerjasama antara PPAIW dan Nadzir. Kesadaran Wakif untuk mendaftarkan tanahnya. Peran serta instansi terkait dalam pembinaan mengenai Pendaftaran tanah wakaf. Kemudian faktor faktor yang menghambat pendaftaran tanah di wilayah Kecamatan Cepu Kabupaten Blora adalah masih adanya tanah-tanah wakaf yang belum memiliki kelengkapan surat-surat bukti kepemilikan, Tanah yang akan diwakafkan tersebut masih dalam sengketa, Masih adanya sebagian pihak yang tidak mengerti tentang perwakafan tanah milik dalam proses pendaftaran dan pensertifikatan tanah tersebut
Saran penulis demi perbaikan dalam pelaksanaan pendaftaran dan pensertifikatan tanah wakaf di Kecamatan Cepu Kabupaten Blora harus diadakan kerjasama antara instansi-instansi yang terkait, PPAIW sebagai pihak yang berwenang tentang pengecekan status tanah harus bekerja lebih teliti lagi, diadakan pembinaan dan pemberian informasi ataupun penyuluhan dari instansi-instansi yang terkait dengan pewakafan kepada masyarakat yang ada, sehingga masyarakat dapat mengerti dan mengetahui tentang pendaftaran tanah wakaf.