BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Tanah merupakan salah satu faktor penting dalam kehidupan manusia, lebih-lebih bagi negara Indonesia sampai saat ini sebagian besar penduduknya hidup dari sektor pertanian. Fungsi tanah begitu penting dan mempunyai arti tersendiri karena tanah merupakan modal bagi kehidupan manusia. Selain itu tanah juga digunakan sebagai tempat untuk melaksanakan kegiatan manusia seperti mendirikan bangunan sebagai tempat tinggal, bercocok tanam, bahkan sampai manusia matipun membutuhkan tanah.
Masalah tanah di Indonesia hingga saat ini merupakan suatu hal yang sangat kompleks. Hal ini disebabkan karena tanah merupakan sumber daya dan faktor produksi yang utama bagi pembangunan maupun demi pemenuhan kebutuhan hidup anggota masyarakat sehari-hari. Pentingnya masalah tanah diakibatkan pula adanya kenyataan bahwa disatu sisi jumlah penduduk semakin bertambah dengan konsekuensi semakin besarnya kebutuhan tanah untuk pemukiman maupun sebagai sarana produksi.
Kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pembangunan ekonomi masih bertumpu pada sektor pertanian yaitu sub sektor tanaman pangan menjadi komponen utama, karena menyangkut kepentingan rakyat banyak. Selain di sektor pertanian, pembangunan juga dititikberatkan pada sektor industri.
Sektor pembangunan di atas, pada hakikatnya memerlukan tanah sebagai tempat untuk melaksanakan kegiatan. Padahal tanah merupakan sumber daya alam dan faktor utama yang jumlahnya relatif tetap dan tidak mungkin bertambah. Kenyataan di atas membuktikan eratnya hubungan antara manusia dengan tanah dalam pembangunan dan penguasaan atas tanah.
Di samping aktivitas pembangunan yang meningkat jumlahnya, terutama untuk daerah perkotaan, kebutuhan akan tanah bertambah pula sebagai akibat dari bertambahnya jumlah penduduk.
Pertambahan penduduk yang khususnya terjadi di daerah perkotaan, di satu sisi mengakibatkan meningkatnya kebutuhan akan tanah untuk pemukiman dan kegiatan industri, pembangunan fasilitas pelayanan dan sosial. Di sisi lain tanah adalah sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui serta tidak mempunyai sumber daya alam alternatif pengganti, sehingga tanah semakin menyempit dan berkurang jumlahnya.
Sejalan dengan meningkatnya aktivitas pembangunan dan pertambahan penduduk menyebabkan kebutuhan akan tanah juga meningkat, sementara ketersediaan luas tanah pada dasarnya tidak mengalami perubahan. Kenyataan ini mengakibatkan penggunaan tanah mengalami pergeseran, dari tanah yang semula peruntukannya untuk tanah pertanian bergeser penggunaannya menjadi tanah non pertanian. Dengan demikian dapat dipastikan pemanfaatan tanah yang tidak bijaksana dapat menimbulkan permasalahan dan hambatan bagi pencapaian sasaran dan tujuan pembangunan.