ABSTRAK
Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau Badan Hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan umum sesuai dengan ajaran Agama Islam. Pada waktu yang lampau pengaturan tentang perwakafan peraturan perundang sehingga mudah terjadi penyimpangan dari hakekat dan tujuan wakaf itu sendiri, sehingga banyaknya benda-benda wakaf yang tidak diketaui keadaanya. Bahkan dapat terjadi, benda-benda yang diwakafkan seolah-olah sudah menjadi milik dan ahli waris pengurus ( Nazhir ).
Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah Pendaftaran Tanah Wakaf di Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal. Dan hambatan-hambatan dalam pendaftaran tanah wakaf tersebut. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Kendal dan untuk mengetahui hambatan-hambatan yang dihadapi dalam proses pendaftaran tanah wakaf tersebut.
Tehnik pengumpulan yang digunakan dalam penulisan tugas akhir ini adalah metode dokumentasi,observasi, dan wawancara. Tugas akhir ini mengambil lokasi di Kabupaten Kendal. Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perwakafan tanah adalah masih adanya masyarakat yang kurang menyadari akan pentingnya pendaftaran tanah- tanah wakaf.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pendaftaran tanah wakaf di Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal sudah berjalan dengan baik, adapun hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pendaftaran tanah wakaf tersebut adalah berkas Permohonan yang tidak lengkap, proses penyelesaiannya dirasa memakan waktu yang lama, dan adanya sengketa.
Sedangkan Saran dari penelitian ini adalah Hendaknya Pelaksanaan Perwakafan tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal dilaksanakan dengan tepat waktu dan efisien, Hendaknya PPAIW meneliti kelengkapan berkas sebelum mewakafkan tanahnya, dan memberikan arahan kepada pihak nazhir dan wakif supaya wakaf berfungsi sesuai tujuannya, Untuk meningkatkan animo masyarakat terhadap pentingnya sertifikat tanah maka perlu diadakan penyuluhan terus-menerus kepada masyarakat luas, Memberikan informasi di bidang pertanahan kepada masyarakat agar perkembangan yang terjadi dibidang pertanahan bisa diikuti oleh masyarakat Kabupaten Kendal khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya, Lebih meningkatkan pelayanan di bidang pertanahan dan dalam memberikan pelayanan bisa lebih bersifat netral, adil dan objektif.