SARI
Anak jalanan Kota Semarang jumlahnya dari tahun ke tahun semakin meningkat. Hidup di jalanan rentan terhadap segala bentuk tindak kejahatan termasuk kekerasan. Apalagi untuk mereka yang masih berumur relatif muda dan yang seharusnya masih di bawah lindungan orang tua atau orang dewasa lain. Oleh karena itulah diperlukan suatu kepastian hukum terhadap mereka, baik berupa perlindungan dari tindak kekerasan maupun upaya peningkatan kesejahteraan bagi anak jalanan.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Kebijakan apa sajakah yang telah dikeluarkan Pemerintah Kota Semarang dalam melindungi anak jalanan dari tindak kekekerasan dan upaya peningkatan kesejahteraan?, (2) Bagaimanakah implementasi kebijakan tersebut?, (3) Faktor faktor apa sajakah yang memepengaruhi implementasi kebijakan tersebut? Penelitian ini bertujuan: (1) Ingin mengetahui kebijakan-kebijakan apa saja yang telah dikeluarkan pemerintah Kota Semarang dalam melindungi anak jalanan dari tindak kekerasan dan dalam meningkatkan kesejahteraan mereka.(2) Ingin mengetahui bagaimana implementasi dari kebijakan tersebut. (3) Ingin mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi implementasi kebijakan tersebut.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi, studi kepustakaan dan dokumentasi. Wawancara dilakukan dengan Kasubbag rehabsos Setda Kota Semarang, personel Unit RPK Polwiltabes Kota Semarang, 13 anak jalanan dan pengurus harian serta staff LSM. Selain itu juga dilakukan studi pustaka dan pengumpulan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah dan anak jalanan. Validitas data menggunakan teknik triangulasi, data yang telah dikumpulkan dianalisis secara induktif dan disajikan secara deskriptif.
Hasil penelitian menujukkan bahwa kebijakan Pemerintah Kota Semarang tentang anak Jalanan dapat dibagi menjadi dua yakni keputusan kebijakan dan pernyataan kebijakan. Kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan antara lain; Pembentukan Tim Penanggulangan Tuna Sosial Kota Semarang, Kerjasama dengan Rumah Singgah dan LSM, Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Pendirian Panti Khusus Anak Jalanan Semarang, Larangan Memberi Uang kepada Anak Jalanan di jalan. Kebijakan-kebijakan tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah dan masyarakat. Adapun dalam implementasinya, kebijakan-kebijakan tersebut tidak sepenuhnya dapat dilaksanakan. Hal ini dikarenakan faktor-faktor; tujuan kebijakan, komunikasi, sumber-sumber, kecenderungan aktor pelaksana, struktur birokrasi, dan dukungan.
Berdasarkan hasil penelitian di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Kota Semarang sudah mengeluarkan beberapa kebijakan tentang anak jalanan, ada yang dapat diimplementasikan dan adapula yang tidak dapat diimplementasikan baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Hal ini dikarenakan beberapa faktor antara lain; tujuan kebijakan, komunikasi, sumber-sumber, kecenderungan aktor pelaksana, struktur birokrasi, dan dukungan.
Hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi pemerintah, masyarakat dan anak jalanan. Pemerintah Kota Semarang diharapkan lebih tanggap dengan kondisi anak jalanan yang rentan dengan berbagai masalah dengan memberikan mereka jaminan kepastian hukum misalnya dengan membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang anak jalanan, setiap kebijakan baik yang akan dan telah dikeluarkan disosialisasikan kepada masyarakat sehingga masyarakat tahu tujuan kebijakan tersebut dikeluarkan sehingga ada persamaan tujuan yang akan mendorong suksesnya implementasi kebijakan tersebut, anak jalanan lebih terbuka terhadap pemerintah dan masyarakat yang akan membantu mereka dalam peningkatan kesejahteraan dan lain sebagainya.