Isikan Kata Kunci Untuk Memudahkan Pencarian

133. Peranan Jaringan Perlindungan Perempuan Dan Anak (JPPA) Dalam Penanganan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan Di Kabupaten Kudus


SARI

Peranan JPPA dalam memberikan pendampingan dan perlindungan kepada masyarakat khususnya terhadap korban kekerasan terhadap perempuan mempunyai tugas sebagai relawan pendamping untuk membantu menyelesaikan persoalan-persoalan yang menyangkut tentang kekerasan terhadap perempuan serta dalam melakukan tugasnya, JPPA melibatkan berbagai pihak dengan bekerjasama dengan Aparat Kepolisian, LSM, Rumah Sakit, Ormas,dll.Namun, kebenaran argumen ini perlu dibuktikan melalui kegiatan penelitian agar mendapat jawaban yang akurat.

Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah (1) Upaya penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan oleh JPPA Kabupaten Kudus?, (2) Proses penanganan kasus kekerasan kekerasan terhadap perempuan oleh JPPA Kabupaten Kudus?, (3) Kendala-kendala yang dihadapi oleh JPPA dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan?

Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk mendiskripsikan upaya yang dilakukan JPPA Kudus dalam usahanya menangani kasus tindak kekerasan terhadap perempuan, (2) Untuk menunjukkan proses penanganan yang dilakukan oleh JPPA Kudus terhadap kasus tindak kekerasan perempuan, (3) Untuk memberikan gambaran empiris kendala-kendala yang dihadapi oleh JPPA Kudus dalam menangani kasus tindak kekerasan terhadap perempuan.

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Lokasi penelitian di Kantor JPPA Kabupaten Kudus. Informan penelitian adalah anggota-anggota yang terkait dengan penanganan kasus tindak kekerasan terhadap perempuan. Fokus penelitian adalah (1) upaya yang dilakukan JPPA Kabupaten Kudus dalam menangani tindak kekerasan terhadap perempuan, dengan indikator: pendidikan dan pelatihan, unsur medis, penyadaran masyarakat, kerjasama dengan pihak lain, (2) Proses penanganan yang dilakukan JPPA terhadap kasus tindak kekerasan perempuan dengan indikator: Penerimaan laporan atau pengaduan dari korban, Pembuatan berita acara kronologis kejadian ditangani oleh Bidang I, Bidang I membuat laporan yang ditujukan kepada ketua umum kemudian ketua umum menerbitkan surat tugas kepada bidang I untuk menindak lanjuti kasus tersebut, Upaya konseling dilakukan dengan memberikan pembinaan antara pihak yang bertikai alternatif pemecahan masalah. Alternatif yang dimaksud adalah bahwa pihak Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kabupaten Kudus akan membantu menyelesaikan masalah baik secara kekeluargaan atau damai maupun secara hukum, Pelimpahan perkara kepada penuntut umum dan pengembaliannya kepada penyidik untuk disempurnakan, (3) Kendala-kendala yang menghambat dalam upaya menangani kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dengan indikator: kendala internal dan kendala eksternal. Alat pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. Data yang dikumpulkan menggunakan model analisis interaksi.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Upaya yang Dilakukan oleh Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Dalam Menangani Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan antara lain melalui :pendidikan dan pelatihan, unsur medis, penyadaran masyarakat, kerjasama dengan pihak lain (Kepolisian, LSM, Ormas), (2) Proses penanganan yang dilakukan JPPA terhadap kasus tindak kekerasan perempuan secara garis besar meliputi kegiatan: Penerimaan laporan atau pengaduan dari korban, Pembuatan berita acara kronologis kejadian ditangani oleh Bidang I berdasarkan laporan atau pengaduan dari korban, saksi korban atau keluarga korban, Bidang I membuat laporan yang ditujukan kepada ketua umum kemudian ketua umum menerbitkan surat tugas kepada bidang I untuk menindak lanjuti kasus tersebut, Upaya konseling dilakukan dengan memberikan pembinaan antara pihak yang bertikai alternatif pemecahan masalah, Pelimpahan perkara kepada penuntut umum dan pengembaliannya kepada penyidik untuk disempurnakan, (3) Kendala-Kendala yang Menghambat Dalam Upaya Penanganan Kasus Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Perempuan meliputi: kendala internal yaitu kurangnya tenaga ahli yang profesional di dalam JPPA, faktor keuangan mengandalkan dari dana APBD saja, Kendala eksternal yaitu Masih ada anggapan dari masyarakat bahwa korban kekerasan terhadap perempuan masih dianggap tabu untuk diketahui pihak luar, mendukung adanya budaya patriakhi dan struktur budaya yang menganggap bahwa perempuan merupakan sub ordinat (konco wingkng) mengakibatkan hak-hak perempuan terabaikan, serta masyarakat terkadang masih menyalahkan korban sehingga sumber atau penyebab terjadinya tindak kekerasan.

Berdasarkan hasil penelitian di JPPA Kabupaten Kudus dapat disimpulkan bahwa peranan JPPA terhadap tindak kekerasan terhadap perempuan sudah maksimal, hal ini dapat diamati dari penyelesaian kasus kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2005-tahun 2006, dari 20 kasus yang masuk, 16 kasus terselesaikan, 4 kasus masih dalam proses penanganan.

Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan bermanfaat bagi pihak JPPA Kabupaten Kudus disarankan agar pihak JPPA Kabupaten Kudus lebih aktif untuk mensosialisasikan peranannya kepada masyarakat supaya masyarakat mengetahui jenis-jenis kekerasan maupun akibat kekerasan serta proses penanganan terhadap tindak kekerasan terhadap perempuan, Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kabupaten Kudus sebagai relawan pendamping korban kekerasan terhadap perempuan membutuhkan dana yang cukup besar. Oleh sebab itu Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kabupaten Kudus hendaknya mengandalkan biaya operasional selain dari dana APBD seperti donatur tetap dari perorangan maupun kelompok., Hendaknya disediakan Rumah Aman atau Shelter yang berfungsi khusus untuk proses konseling bagi korban tindak kekerasan terhadap perempuan di lingkungan Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kabupaten Kudus.
File Selengkapnya.....

Teman KoleksiSkripsi.com

Label

Administrasi Administrasi Negara Administrasi Niaga-Bisnis Administrasi Publik Agama Islam Akhwal Syahsiah Akuntansi Akuntansi-Auditing-Pasar Modal-Keuangan Bahasa Arab Bahasa dan Sastra Inggris Bahasa Indonesia Bahasa Inggris Bimbingan Konseling Bimbingan Penyuluhan Islam Biologi Dakwah Ekonomi Ekonomi Akuntansi Ekonomi Dan Studi pembangunan Ekonomi Manajemen Farmasi Filsafat Fisika Fisipol Free Download Skripsi Hukum Hukum Perdata Hukum Pidana Hukum Tata Negara Ilmu Hukum Ilmu Komputer Ilmu Komunikasi IPS Kebidanan Kedokteran Kedokteran - Ilmu Keperawatan - Farmasi - Kesehatan – Gigi Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Keperawatan Keperawatan dan Kesehatan Kesehatan Masyarakat Kimia Komputer Akuntansi Manajemen SDM Matematika MIPA Muamalah Olahraga Pendidikan Agama Isalam (PAI) Pendidikan Bahasa Arab Pendidikan Bahasa Indonesia Pendidikan Bahasa Inggris Pendidikan Biologi Pendidikan Ekonomi Pendidikan Fisika Pendidikan Geografi Pendidikan Kimia Pendidikan Matematika Pendidikan Olah Raga Pengembangan Masyarakat Pengembangan SDM Perbandingan Agama Perbandingan Hukum Perhotelan Perpajakan Perpustakaan Pertambangan Pertanian Peternakan PGMI PGSD PPKn Psikologi PTK PTK - Pendidikan Agama Islam Sastra dan Kebudayaan Sejarah Sejarah Islam Sistem Informasi Skripsi Lainnya Sosiologi Statistika Syari'ah Tafsir Hadist Tarbiyah Tata Boga Tata Busana Teknik Arsitektur Teknik Elektro Teknik Industri Teknik Industri-mesin-elektro-Sipil-Arsitektur Teknik Informatika Teknik Komputer Teknik Lingkungan Teknik Mesin Teknik Sipil Teknologi informasi-ilmu komputer-Sistem Informasi Tesis Farmasi Tesis Kedokteran Tips Skripsi