SARI
Penyalahgunaan narkotika merupakan suatu pola penggunaan yang bersifat patologis, dapat menimbulkan disfungsi sosial dan okupasional, berpengaruh negatif pada sistem saraf pusat dan dapat menyebabkan ketergantungan. Penyalahgunaan narkotika haruslah menjadi perhatian segenap pihak, karena disebabkan kecepatannya dan dapat menimbulkan ketergantungan sehingga penanganan dan penyembuhannya sangat sulit untuk diatasi. Ini terbukti dengan tingginya angka relaps (kambuh) tidak hanya di Indonesia tetapi juga di seluruh dunia.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah peranan Rumah Damai Cepoko Gunungpati Semarang dalam menanggulangi tindak pidana narkotika? (2) Bagaimana kendala-kendala yang muncul dan upaya penyelesaiannya dalam penanggulangan tindak pidana narkotika di Rumah Damai Cepoko Gunungpati Semarang? Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk memperoleh data dan informasi tentang peranan Rumah Damai Cepoko Gunungpati Semarang dalam menanggulangi tindak pidana narkotika, (2) Mengetahui kendala-kendala yang muncul dan upaya penyelesaiaannya dalam penanggulangan tindak pidana narkotika di Rumah Damai Cepoko Gunungpati Semarang.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Kualitatif yaitu prosedur penelitian yang menggunakan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati. Penelitian ini berlokasi di Desa Cepoko RT 04/RW 01, Kelurahan Cepoko Kecamatan Gunungpati Semarang. Sumber data diperoleh dari: (1) wawancara, (2) observasi, dan (3) dokumentasi. Sedangkan objektifitas dan keabsahan data yang digunakan adalah teknik triangulasi yaitu pemeriksaan keabsahan data dengan cara membandingkan datadata yang diperoleh dari penelitian yang selanjutnya dianalisis secara interaktif mulai dari pengumpulan data, reduksi data, penyajian data hingga penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: (1) Peranan Rumah Damai (House of Peace/Hope) Cepoko Gunungpati Semarang dalam menanggulangi tindak pidana narkotika antara lain: a). Membawa mereka ”lahir baru” maksudnya menghilangkan ketergantungan dari pengaruh narkotika ibarat si pecandu lahir kembali dalam keadaan bersih hatinya, rohaninya dan kesehatannya yang normal, b). Menyembuhkan tubuh dari ketergantungan narkotika maksudnya Rumah Damai (House of Peace/Hope) dalam menyembuhkan para siswa (pecandu narkotika) tidak menggunakan obat-obatan dalam artian dosis pemakaian langsung diputus, bukan dikurangi perlahan-lahan. Bila ada pecandu yang terikat dengan kuasa gelap seperti: mantra, perdukunan atau jimat akan didoakan untuk melepas pengaruh tersebut dengan kuasa Tuhan dengan konsep Tuhan Yesus, c). Memberi ketrampilan kepada siswa (pecandu narkotika) demi masa depan mereka maksudnya Rumah Damai disamping peranannya untuk menyembuhkan para pecandu dari ketergantungan narkotika selain itu memberikan ketrampilan kepada para pecandu berupa kursus komputer dan bahasa Inggris yang dilakukan setiap hari Rabu dan Kamis agar kelak bila pecandu sudah sembuh dari ketergantungan narkotika dapat memperoleh pekerjaan-pekerjaan sesuai apa yang dipelajari di Rumah Damai. (2) Kendala-kendala yang muncul dan upaya penyelesaiannya dalam penanggulangan tindak pidana narkotika di Rumah Damai (House of Peace/Hope) Cepoko Gunungpati Semarang antara lain: a. Kendala-kendala yang muncul dari siswa (pecandu narkotika) di Rumah Damai Cepoko Gunungpati Semarang yaitu: (1) Kendala-kendala yang muncul dalam diri siswa (pecandu narkotika) yaitu: a). Keinginan yang lemah untuk sembuh, b). Bosan berada di Rumah Damai, karena tidak bisa hidup bebas, c). Pecandu mempunyai keinginan untuk segera keluar dari Rumah Damai, d). Karena mental dan ego si pecandu lemah dalam menjalani rehabilitasi di Rumah Damai Cepoko Gunungpati Semarang, (2) Kendala-kendala yang muncul dari luar diri siswa (pecandu narkotika) yaitu: a). Dibujuk oleh teman untuk mengkonsumsi narkotika lagi, b). Pertengkaran antar siswa (pecandu narkotika) karena suatu masalah tertentu, c). Pembentukan geng atau kelompok tertentu yang menyebabkan pecahnya kesatuan antar siswa di Rumah Damai, d). Sikap pesimis dari orang tua atau wali siswa karena anaknya belum sembuh dari ketergantungan narkotika. b. Upaya penyelesaiannya untuk mengatasi kendala-kendala yang muncul dalam penyembuhan siswa (pecandu narkotika) di Rumah Damai (House of Peace/Hope) Cepoko Gunungpati Semarang yaitu: (1) Kita timbulkan rasa kesatuan, (2) Perbanyak kegiatan yang bersifat kerjasama, (3) Terus-menerus diajari Firman Tuhan, (4) Dengan metode kasih dan tanpa kekerasan, (5) Mengajak bicara dari hati ke hati, (6) Memberikan motivasi bahwa Tuhan sanggup memulihkan, (7) Merangkul sebagai teman yang saling mendukung dalam kasih.
Berdasarkan hasil penelitian diatas, dapat disimpulkan bahwa Peranan Rumah Damai (House of Peace/Hope) Cepoko sangat penting dalam menanggulangi tindak pidana narkotika karena dapat menyembuhkan siswa (pecandu) dari ketergantungan narkotika. Berdasarkan penelitian ini, maka penulis menyampaikan saran sebagai berikut: (1) Hendaknya Pimpinan dan Pembina Rumah Damai (House of Peace) Cepoko Gunungpati Semarang yang peranannya untuk memulihkan atau menyembuhkan para pecandu narkotika perlu memberikan pelajaran hubungan kemasyarakatan yang banyak dalam artian hubungan sosial dengan lingkungan sekitarnya kepada para siswa (pecandu) agar setelah siswa keluar dari Rumah Damai dapat berinteraksi sosial dengan baik ditempat tinggalnya. (2) Pimpinan dan Pembina Rumah Damai perlu menambah fasilitas olahraga, perlengkapan komputer, buku-buku bacaan diperpustakaan serta mentor (tenaga pengajar) bahasa inggris supaya kelak kalau telah dinyatakan siswa (pecandu narkotika) sembuh mempunyai bekal dan pengalaman hidup berupa keterampilan (skiil) berbahasa inggris agar dapat bekerja dan bisa menyesuaikan kehidupan masyarakat ditempat tinggalnya.