SARI
Bertitik tolak pada perkembangan kejahatan pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Kabupaten Semarang yang terus meningkat dari tahun 2000 sampai 2005.Adapun peningkatanya bersifat fluktuatif karena peningkatan dari tahun ketahun naik turun.Hal itu disebabkan perkembangan ekonomi dan tingkat pengangguran yang selalu berubah tiap tahunnya. Ada beberapa faktor yang melatarbelakangi atau memicu perkembangan kejahatan pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Kabupaten Semarang.
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah: (1)Bagaimanakah perkembangan kasus tindak podana pencurian dengan kekerasan dan faktor-faktor apa yang mendorong terjadinya tindak podana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Kabupaten Semarang ? (2) Bagaimana mengetahui bentuk-bentuk tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan proses pemidanaan di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang ?
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan mengambil lokasi di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, POLRES Semarang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Kantor Pengacara Tyas Tri Arsoyo, dan masyarakat kelurahan Bandarejo Ungaran. Sumber data dalam penelitian ini adalah hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, Kepala SATRESKRIM POLRES Semarang, Jaksa, Pengacara dan tokoh masyarakat kelurahan Bandarejo Ungaran. Pengumpulan data yaitu dengan wawancara dan dokumentasi. Dalam penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data, dan teknik triangulasi data. Sedangkan metode analisa data yang dipakai deskriptif analisis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa untuk kejahatan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Kabupaten Semarang mengalami peningkatan. Peningkatan tersebut dipicu oleh beberapa faktor. Perkembangan bentuk-bentuk pencurian dengan kekerasan dan proses pemidanaan yang dimulai dari polisi sampai dengan pelaksanaan putusan hakim.
Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa kejahatan pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Kabupaten Semarang mengalami peningkatan yang fluktuatif dan hal itu dipicu oleh beberapa faktor yaitu faktor ekonomi, pendidikan, mental, faktor keyakinan terhadap agama dan faktor ikatan sosial dalam keluarga dan masyarakat. Bentuk-bentuk tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang sering terjadi yaitu perampokan, perampasan dan penjambretan dan proses pemidanaan sama dengan yang diatur dalam KUHAP.
Berdasarkan hasil penelitian disarankan hendaknya masyarakat dapat antisipasi diri terhadap bentuk-bentuk pencurian dengan kekerasan. Untuk meminimalisir jenis kejahatan tersebut perlu adanya peran pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan taraf perekonomian rakyat. Dan peran masyarakat untuk membentuk suatu lingkungan yang mendidik, agamis, dan harmonis dalam berkeluarga atau bermasyarakat.