SARI
Penelitian ini dilatarbelakangi rumusan hukum yang berfungsi sebagai pengatur dan pelindung kepentingan-kepentingan masyarakat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Apa saja pedoman pidana dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang? dan bagaimanakah praktek penjatuhan pidana pada tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang?. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui pedoman pemidanaan pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan yang menjadi dasar Hakim memberi pertimbangan pemberatan pidana terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan mengetahui praktek penjatuhan pidana dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang.
Pedoman pemidanaan pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan diharuskan melalui beberapa proses yang gunanya memperkuat adanya unsur-unsur pemberat pada pasal 363, 365 dan 486 KUHP terhadap terdakwa yaitu dengan melihat jenis-jenis alat bukti yang ada, meliputi; keterangan saksi ahli, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Hakim dalam memberikan putusannya harus mencakup semua unsur pembuktian seperti yang tertera diatas, yaitu berdasarkan pasal 183 dan 184 KUHAP dan Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, untuk pengumpulan bukti-bukti dilakukan penyidik yang dalam hal ini memiliki wewenang khusus dan telah diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pasal 1 ayat (1), pasal 4-6 KUHAP, ssedangkan tugas jaksa dalam hal ini membuat dakwaan terhadap terdakwa sesuai dengan kejahatannya dan bukti-bukti yang didapat penyidik, wewenang jaksa dalam hal ini adalah Undang-Undang No 16 Tahum 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan pasal 1 ayat (1) dan (2), pasal 13-15 KUHAP untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan putusan hakim.
Sedangkan proses penjatuhan pidana pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan ini dibagi dalam tiga tahap yaitu, sebelum persidangan, persidangan dan pelaksanaan putusan. proses tersebut dilakukan dengan pembuktian, yang meliputi penyelidikan, penentuan, pemeriksan dalam pelaksanaan persidangan, pengamatan dan pengawasan. Semua proses tersebut diatas merupakan kerjasama yang baik antar instansi hukum yang terkait dan memiliki wewenang khusus, seperti Hakim dalam hal ini diatur dalam UU No. 4 Th 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, wewenang Jaksa dalam penuntutan dan menjalankan putusan hakim yang diatur dalam UU No. 16 Th. 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan peran Penyidik yang telah diatur dalam UU No 2 Th. 2002 tentang Kepolisian Negara Republi Indinesia.
Dengan penelitian secara kualitatif, peneliti membatasi dan memfokuskan pada; Penelitian pemidanaan yang menjadi landasan hakim dalam memberikan pidana. Praktek penjatuhan penberatan pidana pada tindak pidana–pencurian kendaraan bermotor di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang. Penelitian mengambil sumber data melalui pengamatan / obseravasi, wawancara, pencatatan sumber dan didukung data dari bukubuku literatur peraturan perundangan dan dokumen-dokumen resmi yang berhubungan dengan pertimbangan pemberatan pidana dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Berdasarkan hasil penelitian ini disarankan untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan ,dapat dimulai dari antisipasi dan waspada pada diri sendiri .berdasarkan hasil penelitian ini disarankan untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan, dapat dimulai dari antisipasi dan waspada pada diri sendiri. Yaitu dengan cara, meningkatkan dengan menjalankan siskamling, antisipasi diri terhadap tempat-tempat rawan.