ABSTRAK
Penulisan Hukum (Skripsi) ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji mengenai perkembangan alat bukti pada pembuktian tindak pidana dalam ketentuan KUHAP dan perundang-undangan khusus di Indonesia serta implikasi yuridis perkembangan alat bukti tersebut. Penulisan Hukum (Skripsi) ini termasuk jenis penelitian hukum doktrinal/normatif dengan pendekatan normatif/juridis berupa pendekatan undang-undang dan pendekatan komparatif. Data yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah data sekunder, baik yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dalam penulisan hukum ini adalah studi kepustakaan atau studi dokumen. Teknik analisis data yang digunakan oleh penulis adalah teknik analisis non statistik yang dilakukan dengan kualitatif, berupa analisa isi terhadap data-data yang dihasilkan dalam penelitian dan menjabarkannya secara deskriptif.
Berdasarkan penulisan hukum ini diperoleh hasil bahwa alat bukti pada pembuktian tindak pidana telah mengalami perkembangan dengan dipengaruhi berbagai faktor. Limitasi dari KUHAP dalam pengaturan mengenai alat bukti pada Pasal 184 membatasi perkembangan alat bukti, sehingga perkembangan alat bukti terikat pada pasal tersebut. Sedangkan pengaturan perkembangan alat bukti pada perundangan-undangan khusus bersifat Lex Specialis derogat lex generali terhadap KUHAP maka hanya dapat digunakan pada undang undang khusus yang mengaturnya.
Implikasi yuridis penelitian ini adalah pengaturan pada perundangundangan khusus hanya mengikat pembuktian tindak pidana bagi tindak pidana khusus yang diaturnya saja. Kemudian pengaturan mengenai alat bukti yang masih belum jelas diatur pada KUHAP, pelaksanannya hanya didasarkan pada kebiasaan praktek persidangan dan yurisprudensi.