ABSTRAKSI
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai efektivitas peranan mediator dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Hal ini dilatar belakangi oleh banyaknya perselisihan hubungan industrial yang terjadi di Indonesia. Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial agar penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat diselesaikan dengan cepat. Salah satu metode penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang paling banyak digunakan adalah melalui mediasi.
Mediasi banyak digunakan oleh para pihak sebab para pihak berharap agar mediator mampu melaksanakan mediasi secara cepat, netral dan obyektif sehingga dapat menghasilkan penyelesaian yang menguntungkan kedua belah pihak Dalam upaya mengetahui efektivitas peranan mediator dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, peneliti melakukan penelitian di Kantor Ketenagakerjaan Kota Kediri. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis, yaitu mengkaji dan menganalisis permasalahan yang ditetapkan secara yuridis dengan melihat fakta empiris secara objektif. Kemudian seluruh data yang ada dianalisa dengan deskriptif analisis. Kantor Ketenagakerjaan Kota Kediri dipilih karena terdapat 17 (tujuh belas) perselisihan hubungan industrial yang diselesaikan melalui mediasi di kantor tersebut.
Berdasarkan hasil penelitian, meskipun mediator dapat menyelesaikan 88% perselisihan yang dilimpahkan kepadanya, mediator dapat menyelesaikan mediasi secara tepat waktu, mediator memiliki tingkat pemahaman yang tinggi terhadap permasalahan, mediator mengutamakan penyelesaian dengan musyawarah untuk mufakat, serta mediator mampu memberikan saran-saran yang memuaskan para pihak, tetapi mediator masih menjumpai hambatan-hambatan tertentu yang menghambat jalannya proses mediasi. Hambatan tersebut adalah ketidakjelasan peraturan perundang-undangan akibat belum ditetapkannya peraturan pelaksana undang-undang, sarana gedung mediasi yang tidak memadai, serta pihak yang berselisih kurang responsif dalam mengikuti sidang mediasi.Kantor Ketenagakerjaan Kota Kediri telah melakukan upaya penanggulangan hambatan agar mediator dapat berperan secara lebih efektif dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Namun, tidak seluruh hambatan dapat ditanggulangi oleh Kantor Ketenagakerjaan Kota Kediri.
Menyikapi fakta-fakta tersebut, diperlukan upaya penanggulangan hambatan yang lebih menyeluruh dari pemerintah agar hambatan-hambatan tersebut tidak menghambat efektivitas peranan mediator dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Pemerintah hendaknya segera membuat peraturan pelaksana undang-undang guna menutupi lubang hukum akibat ketiadaan peraturan pelaksana undang-undang.