ABSTRAKSI
Kejahatan merupakan sebuah akibat dari reaksi sosial dalam perkembangan masyarakat modern. Masyarakat modern yang secara langsung terkena pengaruh dari globalisasi akibat kemajuan teknologi dan sarana informasi yang begitu cepat. Hal ini terkadang memberi dampak negatif terhadap kehidupan masyarakat.
Dampak negatif yang timbul dalam hal ini disebut kejahatan.
Perdagangan orang merupakan salah satu kejahatan yang sangat penting untuk dibahas pada saat ini. Sebelum lahirnya Undang-Undang No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, para penegak hukum menggunakan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan beberapa pasal di dalam KUHP. Namun ada beberapa Undang-Undang lain yang didalam pasalnya tidak secara khusus mengatur perdagangan orang namun dapat digunakan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang seperti Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-Undang No. l Tahun 1979 tentang Ekstradisi, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan lain sebagainya. Namun semua Undang-Undang tersebut dirasakan masih banyak kekurangan dan belum dapat memberikan rasa keadilan di dalam masyarakat.
Setelah lahirnya Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, diharapkan dengan keberadaannya sebagai produk hukum yang dapat memberikan solusi dalam mencegah, menangani dan menyelesaikan kasus-kasus perdagangan orang yang terjadi di Indonesia.
dalam skripsi ini, penelitian dilakukan dengan menggunakan metode analisis isi (content analysis) yaitu mendeskripsikan dan menganalisis materi isi dan keabsahan data yang ditemukan dalam perundang-undangan dengan cara mempelajari norma dan aturan hukum maupun analisis putusan hakim yang membandingkan antara sebelum lahirnya UU RI No.21 dan setelah UU RI No. 21 Tahun 2007, khususnya yang berkaitan dengan rumusan tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, dan sanksi pidana bagi pelaku perdagangan orang sesuai dengan tujuan penelitian dan untuk menjawab rumusan permasalahan.