ABSTRAKSI
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah tanggung jawab pengurus dalam pelaksanaan kredit lunak jika terjadi wanprestasi pada koperasi fungsional. Hal ini dilatar belakangi dengan perlu adanya suatu ketegasan mengenai tanggung jawab pengurus dalam pelaksanaan kredit lunak jika terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh pengurus. Mengingat hingga tahun 2008 ini masih banyak wanprestasi yang ditimbulkan oleh pengurus, baik dalam perjanjian kredit melalui koperasi, bank maupun lembaga-lembaga keuangan lainnya. Perlu diketahui juga mengenai faktor-faktor apa saja yang menjadi kendala terhadap pelaksanaan perjanjian kredit lunak oleh anggota koperasi agar segera dapat diambil suatu tindakan hukum yang jelas dan pihak mana yang berkewajiban menyelesaikannya karena koperasi juga ikut berperan dalam menumbuh-kembangkan perekonomian rakyat Indonesia.
Dalam upaya mengetahui, menganalisis dan memaparkan tentang tanggung jawab pengurus dalam pelaksanaan kredit lunak jika terjadi wanprestasi pada koperasi fungsional serta upaya penyelesaian yang dilakukan oleh Primkopal Lanmar Surabaya jika terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian kredit lunak sebagai akibat dari tindakan pengurus yang wanprestasi, maka metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis, mengkaji dan menganalisa permasalahan yang ditetapkan secara yuridis dengan melihat fakta empiris secara objektif. Kemudian seluruh data yang ada dianalisa secara deskriptif analitis.
Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa tanggung jawab Pengurus terhadap pelaksanaan perjanjian pemberian kredit lunak jika terjadi wanprestasi oleh pengurus koperasi berdasarkan pasal 30 ayat 1 huruf d UU Nomor 25 tahun 1992 adalah melaksanakan prestasi dan mempunyai kewajiban untuk mempertanggung jawabkan segala tindakan yang telah diperbuatnya, sesuai ketentuan yang diatur di dalam perjanjian kredit yang telah dibuat, dengan tetap berpegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi serta UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang hak dan kewajiban pengurus, baik di dalam lingkup organisasi koperasi maupun lingkup usaha koperasi. Sedangkan, mengenai upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh pihak Primkopal Lanmar Surabaya jika terjadi perselisihan sebagai akibat dari tindakan pengurus yang wanprestasi adalah melalui 3 tahap, yaitu teguran, musyawarah dan melalui jalur Hukum Disiplin yang diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Menyikapi fakta-fakta tersebut, maka perlu kiranya ditinjau kembali berbagai kebijakan yang mengatur perjanjian dalam kegiatan dalam kegiatan usaha koperasi.