ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas keberadaan Paguyuban Kader Lingkungan Hidup (PKLH) dalam pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Karanganyar dikaji dari segi yuridis mengenai peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 dan mengetahui kendala-kendala yang dihadapi Paguyuban Kader Lingkungan Hidup (PKLH) serta solusi atas kendala-kendala tersebut dalam pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Karanganyar.
Dilihat dari jenis dan sifatnya, penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan studi pustaka. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan model interaktif. Lokasi penelitian adalah sekretariat Paguyuban Kader Lingkungan Hidup (PKLH) Kecamatan Karanganyar, Jaten dan Gondangrejo Kabupaten Karanganyar serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar.
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa Keberadaan Paguyuban Kader Lingkungan Hidup (PKLH) Kabupaten Karanganyar belum optimal dalam pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Karanganyar sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. kegiatan yang dilakukan PKLH secara umum antara lain : mengikuti pelatihan lingkungan hidup, mengadakan pertemuan intern, melakukan survey dan pemantauan lingkungan hidup, pembinaan kepada masyarakat serta kegiatan lingkungan hidup lain yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing PKLH Kecamatan. Kendalakendala yang dihadapi PKLH antara lain kurangnya dana operasional, kurangnya pembinaan, kurangnya tingkat kemauan dan semangat kerja dari anggota PKLH, kurangnya sosialisasi PKLH, dan kurangnya tingkat kesadaran masyarakat. Adapun solusi yang digunakan oleh PKLH yaitu permohonan bantuan pada Kepala Desa/Kelurahan setempat, aktif dalam kegiatan lingkungan hidup, mengoptimalkan anggota yang ada, melakukan sosialisasi PKLH secara formal maupun non formal, dan melakukan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat.