ABSTRAK
Penulisan Hukum yang berjudul Analisis Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2009 Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum, DPR, DPD dan DPRD. Bertujuan untuk mengetahui tentang prosedur teknis dasar penetapan partai peserta pemilu, syarat dan aturan yang menjadi landasan sehingga sebuah partai dapat ikut dalam pemilu 2009, dengan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi atas ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu pasal 316 huruf (d) yang menegaskan partai politik pemilik kursi di DPR dapat langsung ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2009 tanpa melalui verifikasi Komisi Pemilihan Umum serta beberapa kendala pemilu yang diakibatkan oleh terlalu banyaknya partai politik peserta pemilu 2009 serta lolos tidaknya partai politik menjadi peserta pemilu.
Penulisan Hukum ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan sumber data sekunder, berupa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilihan umum, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 tahun 2008 tentang pedoman teknis, verifikasi partai politik dan penetapan partai politik menjadi peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota tahun 2009. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor106/SK/KPU/Tahun 2008 tentang jumlah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Penduduk Warga Negara Indonesia untuk keperluan persyaratan partai politik menjadi peserta pemilu tahun 2009. serta bahan-bahan kepustakaan lainya. Tehnik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui pengumpulan data-data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan untuk mengumpulkan dan menyusun data yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Data yang telah diperoleh setelah melewati mekanisme pengolahan data, kemudian ditentukan jenis analisisnya, agar nantinya data yang terkumpul tersebut lebih dapat dipertanggungjawabkan.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu adanya kesalahan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 Pasal 316 huruf d menunjukan perlakuan tidak adil terhadap Parpol sesama Peserta Pemilu tahun 2004 yang tidak memenuhi electoral threshold [Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang 12/2003 juncto Pasal 315 Undang-Undang 10/2008]. Perlakuan yang tidak adil tersebut ditunjukkan dengan kenyataan bahwa ada Parpol yang hanya memperoleh satu kursi di DPR, kendati perolehan suaranya lebih sedikit dari pada Parpol yang tidak memiliki kursi di DPR, melenggang dengan sendirinya menjadi peserta Pemilu 2009; sedangkan Parpol yang perolehan suaranya lebih banyak, tetapi tidak memperoleh kursi di DPR, justru harus melalui proses panjang untuk dapat mengikuti Pemilu 2009, yaitu melalui tahap verifikasi administrasi dan verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum.
Sehingga ada beberapa Partai yang mengajukan gugatan ataupun permohonan uji materi atas ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu pasal 316 huruf (d) tersebut sehingga terbitlah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-VI/2008 Menyatakan Pasal 316 huruf d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836) tidak berkekuatan hukum secara mengikat.