ABSTRAK
Pensertifikatan tanah wakaf ini dimaksudkan agar menjamin adanya kepastian hukum terhadap suatu hak atas tanah. Di sinilah terdapat hubungan antara maksud dan tujuan dibentuknya Undang-undang Pokok Agraria dengan tujuan dari pensertifikatan tanah. Dalam pasal 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, dinyatakan bahwa ketentuan yang memuat tentang pensertifikatan tanah akan diatur dalam suatu Peraturan Pemerintah tersendiri yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 yang telah disempurnakan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Pensertifikatan tanah wakaf merupakan bagian dari pensertifikatan tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Adapun keterangan-keterangan atau data-data tanah yang diperoleh dari proses pensertifikatan tanah merupakan proses atau mata rantai yang tiada hentihentinya.
Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimana praktek Pensertifikatan Tanah Wakaf di Desa Jatimulya Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. (2) Faktor-faktor apa sajakah yang mempengaruhi keberhasilan pelaksanaan pensertifikatan tanah wakaf di Desa Jatimulya Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal. Penelitian ini bertujuan : (1) Untuk mengetahui pelaksanaan pensertifikatan tanah wakaf di Desa Jatimulya Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. (2) Untuk mengetahui faktor-faktor keberhasilan pensertifikatan tanah wakaf di Desa Jatimulya Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal.
Data penelitian ini diperoleh pada tanggal 25 April s/d 15 Mei 2005 di Desa Jatimulya Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal. Fokus dalam penelitian ini adalah pensertifikatan tanah wakaf berdasarkan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 di Desa Jatimulya Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal. Data yang dikumpulkan dianalisis dengan metode wawancara dan metode studi dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa tata cara pensertifikatan tanah wakaf bertujuan untuk mencapai adanya kepastian hukum. Faktor-faktor yang berpengaruh terhadap keberhasilan pelaksanaan pensertifikatan tanah wakaf adalah adanya kesadaran akan kerjasama antara PPAIW dengan Nadzir. Dan kesadaran dari wakif untuk mendaftarkan tanah yang akan diwakafkan.
Berdasarkan hasil penelitian di atas, dapat disimpulkan bahwa dengan adanya pensertifikatan tanah wakaf ini maka akan terdapat perlindungan dan jaminan kepastian hukum bagi tanah-tanah wakaf di seluruh Indonesia. Mengingat pentingnya keberadaan tanah wakaf, maka upaya untuk melindungi dan memberikan jaminan kepastian hak atas tanah wakaf hendaknya semakin ditingkatkan. Hal ini akan lebih baik apabila diadakan kerjasama antara instansi-instansi terkait dalam melakukan pensertifikatan tanah wakaf, karena hal tersebut sangan besar manfaatnya.