ABSTRAK
Pekerjaan mempunyai peranan penting dalam kehidupan setiap manusia. Tujuan manusia bekerja tidak lain adalah untuk mendapatkan upah yang digunakan dalam rangka mencukupi kebutuhan hidup baik pangan, sandang, maupun papan. Terdapat dua pihak dalam hubungan ketenagakerjaan yaitu pekerja dan perusahaan. Hubungan keduanya merupakan suatu hubungan kerja yang didasari oleh perjanjian kerja. Non-Competition Clause merupakan suatu klausula yang berisikan tentang sejumlah syarat terhadap pekerja dari perusahaan yaitu pekerja tidak diperbolehkan untuk bekerja, memberikan informasi yang bersifat rahasia serta membocorkan rahasia dagang perusahaan di perusahaan yang menjadi pesaing atau bergerak di bidang usaha yang sama selama periode atau jangka waktu tetentu maupun dalam wilayah geografis sejak berhentinya pekerja atau pemutusan hubungan kerja. Pembatasan suatu non-competition clause diperlukan dalam pemberlakuan klausula ini. Pertama, penetapan waktu haruslah wajar dan rasional sehingga hak pembatasan terhadap hak dari pekerja tidak terlalu lama sehingga merugikan pihak pekerja. Kedua, untuk cakupan wilayah geografis dan perusahaan-perusahaan mana saja yang dianggap menjadi pesaing harus jelas dituangkan dalam perjanjian, sehingga pekerja dapat menentukan luasnya keberlakuan klausula ini. Ketiga, pemberian suatu kompensasi ganti rugi juga diperlukan sepanjang perusahaan mempunyai kapasitas yang memungkinkan hal tersebut. Pelanggaran non-competition clause oleh pekerja yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan dapat dilakukan suatu upaya hukum. Adapun upaya hukum yang dapat ditempuh oleh perusahaan tersebut adalah melalui jalur pengadilan maupun di luar pengadilan. Upaya hukum di luar pengadilan dapat ditempuh melalui suatu penyelesaian sengketa alternatif, yaitu dengan melakukan negosiasi, mediasi, konsilisiasi maupun arbitrase.
Sedangkan melalui pengadilan dapat melalui pengajuan gugatan wanprestasi atau gugatan perbuatan melanggar hukum. Tidak adil rasanya jikalau dalam kaitannya dengan klausula ini tidak diberikan suatu perlindungan terhadap pekerja. Jadi tidak serta merta jika klausula ini tidak dipenuhi oleh pekerja, hal tersebut merupakan suatu pelanggaran yang dapat dituntut di depan pengadilan oleh perusahaan. Hal ini dikarenakan harus ada keseimbangan antara kepentingan dari pekerja dan perusahaan. Jika non-competition clause dirasa sangat membatasi hak pekerja atau dengan kata lain klausula ini tidak dalam batas kewajaran, pekerja tersebut mempunyai hak untuk mengajukan keberatan. Pekerja dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat. Mengenai keberatan terhadap noncompetition clause ini dapat dikategorikan sebagai perselisihan kepentingan.