Isikan Kata Kunci Untuk Memudahkan Pencarian

168. Implementasi Ketentuan Penyediaan Ruang Terbuka Hijau Berdasarkan Pasal 29 Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang


ABSTRAK

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang implementasi ketentuan penyediaan ruang terbuka hijau berdasarkan pasal 29 undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang di wilayah kota Surakarta yang dilakukan oleh pemerintah kota dan kendala-kendala yang dihadapi pemerintah kota dalam pelaksanaan penyediaan ruang terbuka hijau berdasarkan pasal 29 undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang di wilayah kota surakarta, serta solusinya.

Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum yuridis empiris yang bersifat deskriptif, dengan mengambil lokasi pada Kantor Pemerintah Kota Surakarta. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan narasumber dan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan. Teknis analisis data yang digunakan adalah pendekatan model dengan interaktif.

Berdasarkan hasil dari penelitian dapat disimpulkan bahwa implementasi ketentuan penyediaan ruang terbuka hijau berdasarkan pasal 29 undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang di Kota Surakarta yang dilaksanakan oleh pemerintah Kota Surakarta yaitu dengan penyusunan Perda RTRW Kota Surakarta sebagai petunjuk pelaksanaan pengganti Perda RUTRK Kota Surakarta yang sudah tidak relevan dengan perkembangan pembangunan nasional saat ini. Wujud dari koordinasi penyelenggaraan penataan ruang demi mendapatkan nilai minimal proporsi ruang terbuka hijau sebesar 30 persen dari total wilayah Kota yaitu berupa perencanaan, pemanfaatan serta pengendalian ruang kota. Hal tersebut dapat diwujudkan dengan kerjasama baik dari Pemerintah Kota, masyarakat, swasta, dan bersama organisasi non pemerintah.

Dalam pelaksanaan implementasi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Di Kota Surakarta oleh Pemkot Surakarta, masih ada beberapa kendala. Oleh karena itu pemerintah dengan Raperda-nya terus berupaya untuk meningkatkan kekurangan RTH dengan berbagai strategi khusus. Mengingat bahwa luas Kota yang tidak dapat bertambah luas, maka pemerintah lebih mengoptimalisasikan penyelenggaraan penertiban, pengawasan pemanfaatan ruang, evaluasi, penanganan, dan perizinan yang lebih ketat.
File Selengkapnya.....

Teman KoleksiSkripsi.com

Label

Administrasi Administrasi Negara Administrasi Niaga-Bisnis Administrasi Publik Agama Islam Akhwal Syahsiah Akuntansi Akuntansi-Auditing-Pasar Modal-Keuangan Bahasa Arab Bahasa Indonesia Bahasa Inggris Bahasa dan Sastra Inggris Bimbingan Konseling Bimbingan Penyuluhan Islam Biologi Dakwah Ekonomi Ekonomi Akuntansi Ekonomi Dan Studi pembangunan Ekonomi Manajemen Farmasi Filsafat Fisika Fisipol Free Download Skripsi Hukum Hukum Perdata Hukum Pidana Hukum Tata Negara IPS Ilmu Hukum Ilmu Komputer Ilmu Komunikasi Kebidanan Kedokteran Kedokteran - Ilmu Keperawatan - Farmasi - Kesehatan – Gigi Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Keperawatan Keperawatan dan Kesehatan Kesehatan Masyarakat Kimia Komputer Akuntansi MIPA Manajemen SDM Matematika Muamalah Olahraga PGMI PGSD PPKn PTK PTK - Pendidikan Agama Islam Pendidikan Agama Isalam (PAI) Pendidikan Bahasa Arab Pendidikan Bahasa Indonesia Pendidikan Bahasa Inggris Pendidikan Biologi Pendidikan Ekonomi Pendidikan Fisika Pendidikan Geografi Pendidikan Kimia Pendidikan Matematika Pendidikan Olah Raga Pengembangan Masyarakat Pengembangan SDM Perbandingan Agama Perbandingan Hukum Perhotelan Perpajakan Perpustakaan Pertambangan Pertanian Peternakan Psikologi Sastra dan Kebudayaan Sejarah Sejarah Islam Sistem Informasi Skripsi Lainnya Sosiologi Statistika Syari'ah Tafsir Hadist Tarbiyah Tata Boga Tata Busana Teknik Arsitektur Teknik Elektro Teknik Industri Teknik Industri-mesin-elektro-Sipil-Arsitektur Teknik Informatika Teknik Komputer Teknik Lingkungan Teknik Mesin Teknik Sipil Teknologi informasi-ilmu komputer-Sistem Informasi Tesis Farmasi Tesis Kedokteran Tips Skripsi