ABSTRAKSI
Tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar adalah judul skripsi yang merupakan tugas akhir penulis sebagai syarat untuk mencapai sarjana hukum di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
Maraknya beredar obat tanpa izin edar dalam masyarakat sangat memperihatinkan kita sebagai anggota masyarakat. Hal ini menunjukan tingkat kesadaran masyarakat akan hukum masih sangat rendah sehingga cendrung melakukan tindak pidana termasuk mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.
Penelitian ini dilakukan penulis untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, hal-hal yang dilakukan dalam upaya penangulanganya
Dalam melakukan penelitian ini penulis mengunakan metode yuridis normatif dan yuridis empiris. Dengan memilih lokasi penelitian diwilayah hukum Pengadilan Negeri Medan dengan menganalisis kasus yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Medan (STUDI PUTUSAN NO. 1902 /PID B/ 2004 / PN MEDAN) sebagai bahan penulisan skripsi ini ditambah dengan data-data skunder melalui pustaka yaitu dengan melakukan penelitian terhadap berbagai sumber pustaka buku-buku, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.
Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat ditarik kesimpulan yaitu tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar yang diatur dalam UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan berfungsi sebagai mengoptimalisasi hukum pidana sebagai sarana dalam upaya pencegah kejahatan. Penerapan Undang-Undang ini diharapkan dapat menjerat para pelaku tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar. Serta upaya yang dapat dilakukan dalam penanganan tindak pidana ini dilakukan dengan kebijakan penal dan non penal.