BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Tujuan dari pendidikan pembinaan kesehatan dan keselamatan kerja adalah terciptanya keamanan dan kenyamanan hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan terciptanya derajat kesehatan yang optimal. Selain itu tujuan lain adalah untuk menjadikan masyarakat sehat sehinga dapat meraih cita-cita yang diimpikan. Kesehatan adalah kondisi yang bukan hanya terbebas dari penyakit, cacat dan kelemahan, tetapi juga kondisi yang positif dari kesejahteraan fisik, mental dan sosial yang dapat mendukung seseorang hidup produktif. Hal ini sesuai dengan program Indonesia Sehat 2010 yang telah dicanangkan dengan upaya mewujudkan masyarakat Indonesia sehat seutuhnya lahir dan batin dengan visi dan misi yang sejajalan dengan kaedah kehidupan berbangsa dan bernegara adil dan merata.(Departemen Kesehatan RI, 1990)
Program kesehatan kerja juga meliputi kesehatan para buruh dan pekerja pabrik lainnya dikarenakan Indonesia adalah negara dengan tingkat kesadaran yang sangat rendah dalam hal program kesehatan dan keselamatan kerja. Terbukti masih tingginya angka kecelakaan kerja dan keracunan kerja yang dihadapi para pekerja di negara ini baik secara langsung maupun tidak langsung. (A. M. Sugeng Budiono, 1992 : 171)
Kesehatan antara lain dipengaruhi oleh kualitas lingkungan, sedangkan kualitas lingkungan mempengaruhi kualitas hidup manusia. Kualitas lingkungan merupakan resultan kualitas daya dukung. Jaminan tetap terjaganya kualitas lingkungan harus menjadi prioritas khusus dan kesehatan pekerja harus ditempatkan pada tingkat pertama. Menjaga kelangsungan dan kesetabilan lingkungan tersebut maka, diperlukan kualitas pencegahan yang sangat baik terhadap segala sesuatu yang dapat merusak lingkungan.
Lingkungan tempat kerja yang tidak sehat dapat menjadikan masalah bagi pekerja. Faktor – faktor yang dapat menjadikan penyebab penyakit akibat kerja, antara lain adalah faktor fisik (kebisingan, radiasi, suhu), golongan kimiawi (debu, uap, gas, awan) golongan infeksi (bakteri, virus, parasit), golongan fisiologis dan golongan mental-psikologis. (Anies, 2005 : 8)
Debu dapat menjadi masalah sangat serius pada suatu perusahan, karena setiap sisa produksi dan sisa konsumsi dapat menghasilkan debu. Debu sangat banyak kita jumpai pada industri kayu khususnya produksi meubel yang menggunakan bahan dasar kayu. Debu kayu (pulp) dari hasil pemotongan maupun penghalusan atau pengamplasan sangat tajam dan berbahaya apabila terhirup pada saat pekerja bernafas. Bahaya yang ditimbulkan oleh debu hasil dari pengolahan kayu adalah gangguan saluran pernafasan, apabila tidak segera ditanggulangi dapat mengakibatkan selaput radang yang terkena iritasi. (Ramali Ahmad, 2003: 50)
Salah satu cara menanggulangi terjadinya gangguan saluran pernafasan atau keracunan akibat debu hasil produksi, adalah dengan menggunakan (APD). Penggunaan APD merupakan pilihan terakhir dalam melindungi kesehatan dan