Isikan Kata Kunci Untuk Memudahkan Pencarian
453. Respons Bank Muamalat Terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
ABSTRAK Sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, Bank Muamalat sebagai bank pertama murni syari’ah di Indonesia, menyelesaikan sengketa bisnis syari’ah melalui Pengadilan Negeri atau Badan Arbitrase Syari’ah Nasional (Basyarnas). Sengketa Ekonomi Syari’ah terjadi ketika adanya tindakan wanprestasi dari salah satu pihak baik dari nasabah ataupun dari pihak bank. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 merupakan amandemen Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang mengatur ketentuan administratif baru terhadap hakim-hakim Pengadilan Agama dan juga telah memperluas kompetensi absolut bagi PA di bidang ekonomi syari’ah. Dengan demikian, Pengadilan Agama tidak hanya berwenang mengadili masalah perkawinan, waris, wasiat, hibah, sedekah dan wakaf orang-orang yang beragama Islam tetapi juga bidang ekonomi syari’ah (transaksi bisnis berbasis syari’ah yang telah berkembang pesat mengimbangi kemajuan transaksi bisnis konvensional). Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui respons Bank Muamalat cabang Malang terhadap UU No. 3 Tahun 2006 dengan adanya perluasan kewenangan Peradilan Agama pada bidang ekonomi syari’ah dan bagaimana kedudukan Basyarnas pasca UU No. 3 Tahun 2006. Metode penelitian yang digunakan adalah melalui pendekatan kualitatif dan jenis penelitian studi kasus dengan memilih subyek penelitian di Bank Muamalat Cabang Malang. Sumber data primer diperoleh dari hasil wawancara sedangkan sumber data sekunder dan tersier diperoleh dari beberapa literatur berupa buku-buku, perundang-undangan dan kamus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada dasarnya pihak Bank Muamalat cabang Malang merespons positif terhadap kewenangan baru PA dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah. Akan tetapi, yang menjadi kekhawatiran adalah tentang kesiapan pihak Peradilan Agama dengan adanya wewenang baru tersebut. Karena sebelumnya Pengadilan Agama hanya menangani masalah perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat dan shodaqoh. Apalagi Undang- Undang ini khususnya yang mengatur kekuasaan PA dalam bidang ekonomi syari’ah belum ada petunjuk pelaksanaannya. Sedangkan mengenai kedudukan Basyarnas pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 pada kenyataannya tidak dibubarkan. Padahal sistem perundang-undangan kita salah satunya mengacu pada asas lex posteriori derogat legi priori yaitu jika diundangkan peraturan baru yang tidak mencabut peraturan lama yang mengatur materi yang sama sedangkan keduaduanya saling bertentangan satu sama lain maka peraturan yang baru mengalahkan peraturan yang lama. Maka secara otomatis Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 akan melumpuhkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Teman KoleksiSkripsi.com
Label
Administrasi
Administrasi Negara
Administrasi Niaga-Bisnis
Administrasi Publik
Agama Islam
Akhwal Syahsiah
Akuntansi
Akuntansi-Auditing-Pasar Modal-Keuangan
Bahasa Arab
Bahasa dan Sastra Inggris
Bahasa Indonesia
Bahasa Inggris
Bimbingan Konseling
Bimbingan Penyuluhan Islam
Biologi
Dakwah
Ekonomi
Ekonomi Akuntansi
Ekonomi Dan Studi pembangunan
Ekonomi Manajemen
Farmasi
Filsafat
Fisika
Fisipol
Free Download Skripsi
Hukum
Hukum Perdata
Hukum Pidana
Hukum Tata Negara
Ilmu Hukum
Ilmu Komputer
Ilmu Komunikasi
IPS
Kebidanan
Kedokteran
Kedokteran - Ilmu Keperawatan - Farmasi - Kesehatan – Gigi
Keguruan Dan Ilmu Pendidikan
Keperawatan
Keperawatan dan Kesehatan
Kesehatan Masyarakat
Kimia
Komputer Akuntansi
Manajemen SDM
Matematika
MIPA
Muamalah
Olahraga
Pendidikan Agama Isalam (PAI)
Pendidikan Bahasa Arab
Pendidikan Bahasa Indonesia
Pendidikan Bahasa Inggris
Pendidikan Biologi
Pendidikan Ekonomi
Pendidikan Fisika
Pendidikan Geografi
Pendidikan Kimia
Pendidikan Matematika
Pendidikan Olah Raga
Pengembangan Masyarakat
Pengembangan SDM
Perbandingan Agama
Perbandingan Hukum
Perhotelan
Perpajakan
Perpustakaan
Pertambangan
Pertanian
Peternakan
PGMI
PGSD
PPKn
Psikologi
PTK
PTK - Pendidikan Agama Islam
Sastra dan Kebudayaan
Sejarah
Sejarah Islam
Sistem Informasi
Skripsi Lainnya
Sosiologi
Statistika
Syari'ah
Tafsir Hadist
Tarbiyah
Tata Boga
Tata Busana
Teknik Arsitektur
Teknik Elektro
Teknik Industri
Teknik Industri-mesin-elektro-Sipil-Arsitektur
Teknik Informatika
Teknik Komputer
Teknik Lingkungan
Teknik Mesin
Teknik Sipil
Teknologi informasi-ilmu komputer-Sistem Informasi
Tesis Farmasi
Tesis Kedokteran
Tips Skripsi