ABSTRAK
Salah satu tahap yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan proyek konstruksi adalah proses penentuan kontraktor/konsultan yang dilaksankan melalui tahap pengadaan (tender), selain itu pelaksanaan pengadaan pada proyek pemerintah perlu pengawasan lebih ketat, hal ini untuk menghindari segala bentuk kesimpangsiuran dan kecurangan yang mungkin terjadi. Dalam penelitian ini akan diteliti tentang proses dan evaluasi pelaksanaan pengadaan (tender) pada Proyek Jalan dan Jembatan di Daerah Istimewa Yogyakarta dan mengetaui besarnya penyimpangan yang terjadi.
Data didapatkan dari Kantor Dinas Kimpraswil Derah Istimewa Yogyakarta pada Sub Bidang Bina Marga, berupa data primer yaitu dokumen-dokumen tentang pelaksanaan tender dari 5 (lima) Proyek Jalan dan Jembatan yang melakukan pelelangan pada tahun 2007. Dari hasil observasi diperoleh data untuk dilakukan analisis. Analisis dilakukan dengan metode komparasi yaitu membandingkan standar (parameter-parameter) pelaksanaan tender yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan realisasi pelaksanaan tender dilapangan. Hasil dari membandingkan tersebut, selanjutnya dijadikan data kuantitatif sehingga dapat diketahui berapa besarnya penyimpangan dalam proses maupun evaluasi pelaksanaan tender.
Hasil akhir yang didapatkan dari penelitian ini adalah dalam tahapan proses pengadaan kontraktor pada proyek-proyek Jalan dan Jembatan di Daerah Istimewa Yogyakarta, terdapat penyimpangan sebesar 14,112% hal ini terjadi karena terdapat penyimpangan pada 2 (dua) aspek dari 11 (sebelas) aspek yang ditinjau yaitu pengumuman pelelangan umum, dan penetapan pemenang lelang. Selanjutnya dalam tahapan evaluasi pengadaan jasa kontraktor terdapat penyimpangan sebesar 0,916 % hal ini terjadi karena terdapat penyimpangan pada 3 (tiga) aspek dari 4 (aspek) yang ditinjau yaitu evaluasi administrasi, Evaluasi teknis, dan evaluasi kualifikas