BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Terjadinya krisis ekonomi di kawasan Asia Tenggara berawal dari terjadinya devaluasi bath (mata uang Thailand) pada bulan Juli 1997. Krisis ini tidak hanya membawa kehancuran perekonomian di kawasan Asia Tenggara, namun juga mempengaruhi pasar saham besar di dunia seperti Hongkong, Eropa, dan Jepang. Permasalahan mendasar dari krisis keuangan yang berdampak pada krisis ekonomi ini terutama diakibatkan oleh buruknya kualitas lembaga-lembaga keuangan yang menerapkan suku bunga sehingga berpotensi melahirkan 3 macam krisis yaitu krisis keuangan dan moneter, krisis pasar saham dan krisis perbankan yang semuanya berpengaruh negatif terhadap kehidupan sektor riil (Nurul Huda dkk, 2008:234).
Pengaruh dari krisis ekonomi ini juga dirasakan di Indonesia. Perekonomian Indonesia memburuk yang berdampak pada kehidupan masyarakat Indonesia. Hampir semua sektor mengalami pertumbuhan negatif, kecuali sektor pertanian dan agrobisnis walaupun hanya mengalami pertumbuhan yang sedikit, itupun karena pengaruh dari negara kita yang agraris. Krisis yang berawal dari krisis nilai tukar kemudian diperparah dengan kebijakan moneter seperti penaikkan suku bunga. Akibatnya banyak pekerja yang di PHK karena perusahaan bangkrut sehingga menciptakan pengganguran dimana-mana. Masyarakat dihadapkan pada kelaparan dan kemiskinan.
Peranan sektor perbankan sangat diperlukan untuk membangkitkan kembali kegiatan ekonomi. Perbankan syariah merupakan alternatif ditengah-tengah munculnya koreksi perbankan konvensional yang diakibatkan krisis ekonomi. Oleh karena itu hukum transaksi Islam harus mampu membuktikan diri untuk mengantarkan perbankan syariah benar-benar sebagai perbankan alternatif. Tidak