ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan yuridis dari rekam medis yang digunakan oleh terpidana untuk memohon penundaan eksekusi dengan alasan kesehatan dilihat dari sudut pandang hukum dan sudut pandang Jaksa sebagai pihak yang mengeksekusi.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal bersifat preskriptif, mengkaji pertimbangan hakim dalam menentukan medical record sebagai alasan untuk penundaan pelaksanaan eksekusi pidana kasus korupsi yang telah menimbulkan kerugian negara terhadap vonis yang telah dijatuhkan melalui putusan yang telah “Inkracht Van Gewijde”. Sumber penelitian sekunder yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder.Teknik pengumpulan sumber penelitian yang digunakan yaitu studi kepustakaan, putusan pengadilan dan rujukan internet. Di dalam Analisis digunakan silogisme deduksi dengan pengumpulan bahan hukum untuk menafsirkan norma terkait, kemudian sumber penelitian tersebut diolah dan dianalisis untuk menjawab permasalahan yang diteliti. Tahap terakhir adalah menarik kesimpulan dari sumber penelitian yang diolah, sehingga pada akhirnya dapat diketahui pertimbangan Jaksa dalam menentukan kekuatan medical record atau rekam medis sebagai bukti surat untuk dapat dilakukannya penundaan terhadap pemidanaan putusan kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap sampai dengan terpidana tersebut dinyatakan telah sembuh dan dapat menjalani proses hukum.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa surat ”rekam medis” dapat digunakan sebagai bukti dalam hal penundaan pelaksanaan eksekusi putusan atas kasus korupsi yang merugikan uang negara dengan dana Anggaran Biaya Tahunan (APBD Surakarta) yang dilakukan oleh mantan walikota Surakarta Slamet Suryanto dengan alasan kemanusiaan dan pertimbangan hukum yang dalam hal ini penundaan dapat dilakukan untuk jangka waktu tertentu sampai dengan terpidana dinyatakan sembuh dan dapat menjalani proses hukum.