ABSTRAK
Penelitian Hukum ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam menilai alat bukti yang dihadirkan Penuntut Umum dalam memeriksa dan memutus perkara percobaan pembunuhan dalam memutus perkara.
Metode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan hukum ini adalah sebagai berikut : jenis penelitian normatif, sifat penelitian preskriptif, pendekatan studi kasus dan pendekatan Undang-Undang, metode penelitian kualitatif, teknik analisis dengan metode deduksi, pengumpulan bahan hukum dengan studi pustaka dan bahan hukum sekunder (buku-buku teks yang ditulis oleh para ahli hukum, jurnal-jurnal hukum, pendapat para sarjana, karya ilmiah, makalah, dan majalah), bahan hukum tersier (kamus), dan sumber penelitian hukum dari bahan hukum primer terdiri dari perundang-undangan, catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuatan perundangundangan
dan putusan-putusan hakim serta bahan hukum sekunder yang berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi. Publikasi tentang hukum meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, dan komentar-komentar atas putusan pengadilan.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diambil kesimpulan, pertimbangan Hakim dalam menilai alat bukti yang dihadirkan Penuntut Umum dalam memeriksa dan memutus perkara percobaan pembunuhan adalah Penuntut Umum mengajukan tuntutan dengan bentuk dakwaan alternatif. Hakim dapat langsung memilih untuk menentukan dakwaan mana yang sekiranya cocok serta sesuai dengan fakta-fakta hasil pembuktian berdasarkan alat bukti di depan persidangan dengan ketentuan, apabila dakwaan yang dipilih untuk dipertimbangkan ternyata telah terbukti dilakukan oleh terdakwa dan terdakwa dapat dijatuhi pidana, maka dakwaan selanjutnya dan selebihnya tidak akan dipertimbangkan lagi. Majelis Hakim menjatuhkan putusan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun terhadap terdakwa percobaan pembunuhan sudah sesuai dan pantas diterima oleh terdakwa, mengingat tuntutan Penuntut Umum hanya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun. Bagi Hakim putusan tersebut sudah sesuai dengan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan berdasarkan alat bukti yang dihadirkan Penuntut Umum. Majelis Hakim menilai alat bukti yang dihadirkan Penuntut Umum sudah lengkap dan dapat dibuktikan, serta penilaian Hakim berdasarkan hal-hal yang memberatkan terdakwa dijadikan Hakim sebagai alat bukti dalam menjatuhkan pidana.