ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pengajuan sita eksekusi, pelaksanaan sita eksekusi, dan permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan sita eksekusi benda tidak bergerak yang dilaksanakan di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo atas penetapan Nomor 01/Pen/Del/Pdt.Eks/2006/PN.Kray Jo Nomor 18/Pdt.Eks/2005/PN.Skh dan solusinya.
Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang bersifat deskriptif. Penelitian ini mengambil lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Sukoharjo dan Pengadilan Negeri Karanganyar. Jenis data yang digunakan adalah data primer yaitu hasil wawancara dengan Hakim Anggota Pemeriksa perkara dan data sekunder berupa penetapan Nomor 01/Pen/Del/Pdt.Eks/2006/PN.Kray Jo Nomor 18/Pdt.Eks/2005/PN.Skh serta literatur-literatur lain yang menunjang penelitian ini yang diperoleh dari studi kepustakaan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi kepustakaan dengan teknik analisa data kualitatif.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa prosedur pengajuan sita eksekusi benda tidak bergerak yang dilaksanakan di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo adalah Pemohon Eksekusi mengajukan permohonan sita eksekusi secara tertulis, kemudian Pengadilan Negeri Sukoharjo mengeluarkan peringatan (Aanmaning), selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo membuat penetapan dan menentukan biaya permohonan sita. Pelaksanaan sita eksekusi dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Karanganyar atas dasar surat pendelegasian dari Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor W9.Daa.HT.04.10-116, selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar membuat penetapan yang berisi mengabulkan permohonan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo dan mengutus Panitera beserta 2 (dua) orang saksi untuk melaksanakan sita eksekusi serta menentukan biaya pelaksanaan sita eksekusi. Pada prinsipnya permasalahan dalam kasus ini adalah tidak ada, namun pada umumnya permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan sita eksekusi adalah barang atau benda tidak ada, jika barang yang menjadi jaminan adalah tanah dan letak atau batasnya tidak jelas, jika pihak tersita nekat melakukan pengalihan (dipindah tangankan, dijual/digadaikan kepada pihak lain sebelum ada Putusan lebih lanjut).