ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mediasi sebagai jalur alternatif penyelesaian sengketa pertanahan yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali dengan tiga pemikiran, yaitu penerbitan sertifikat HM No.810, Implikasi keabsahan sertitifikat terhadap pemilik tanah sebenarnya dan kesesuaian penyelesaian sengketa pertanahan melalui mediasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Dalam penulisan Skripsi ini, penulis menggunakan metode Normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder digunakan sebagai data utama dalam penulisan. Data sekunder adalah data yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Data ini didapat dari sejumlah keterangan atau fakta-fakta yang diperolah secara tidak langsung yaitu melalui studi kepustakaan dari dokumen-dokumen, buku-buku literatur, laporan hasil penelitian, peraturan perundang-undangan dan lain-lain yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Sumber data meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan serta melalui wawancara dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali, Kepala Seksi Penanganan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan, staf bagian Penanganan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali, sedangkan studi kepustakaan melalui literatur, buku, Undang – undang, arsip dan sebagainya. Teknik analisa data menggunakan teknik silogisme dan interpretasi.mengumpulkan literatur, Buku perpustakaan, Peraturan Perundang-undangan dan Kajian Pustaka. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis deskriptif. Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan prosedur penyelesaian sengketa tanah, penulis dapat mengetahui dan memahami alur jalannya mediasi di kantor pertanahan Kabupaten Boyolali.. Kesimpulan penulisan tugas akhir ini adalah tidak rumitnya prosedur penyelesaian sengketa tanah melalui lembaga mediasi, Saran dari penulis adalah sebagai seorang mediator, BPN tentunya mempunyai peran yang penting dalam memaksimalkan lembaga mediasi sebagai tempat penyelesaian sengketa, dan didalam bertindak sebagai seorang mediator atau penengah dalam penyelesaian masalah hendaknya dapat berperan dengan baik dan tidak memihak salah satu pihak.