ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan sertifikasi halal dan labelisasi halal sebagai bentuk legitimasi kehalalan produk di Indonesia serta mengetahui bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen terhadap pemalsuan sertifikasi dan lebelisasi halal.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif, penelitian dilakukan untuk dapat menghasilkan argumentasi bahwa sampai saat ini belum ada kepastian mengenai pengaturan sertifikasi dan lebelisasi halal. Peneliti dalam penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dengan menelaah Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan, Undangundang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan serta peraturan teknisnya. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Sumber data yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui studi kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, karangan ilmiah, makalah, jurnal dan koran. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah dengan interpretasi sistematis digunakan dalam pokok permasalahan nomor 1, dan interpretasi teleologis atau sosiologi dalam pokok permasalahan nomor 2.
Berdasarkan pembahasan dihasilkan 2 (dua) simpulan, yaitu pertama peraturan perundang-undangan yang mengatur sertifikasi halal maupun labelisasi halal belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum bagi konsumen muslim terhadap pangan dan produk lainnya. Kedua bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen terhadap terjadinya pemalsuan sertifikasi halal dan labelisasi halal adalah berupa pemberian sanksi pidana yang tegas yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) , Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, serta adanya sistem pengawasan yang dilakukan baik dari pihak pemerintah, masyarakat maupun lembaga-lembaga non pemerintahan.