ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persamaan, perbedaan, kelebihan dan kelemahan pengaturan tindakan penyadapan sebagai kewenangan penyidik dalam proses penyidikan menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan Internal Security Act (Isa) Malaysia
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif, dengan cara memandingkan antara dua sistem hukum yang berbeda pada suatu negara. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui studi kepustakaan baik berupa buku-buku dan dokumen. Tehnik analisa data yang digunakan penulis adalah tehnik analisa kualitatif dengan model interaktif (interactive model of analysis) yaitu dilakukan dengan cara interaksi, baik antara komponennya maupun dengan proses pengumpulan data dalam proses yang berbentuk siklus.
Dari hasil yang diperoleh penulis dalam pembahasan penelitian ini, dihasilkan 2 (dua) simpulan, yaitu pertama persamaan tindakan penyadapan terhadap tindak pidana terorisme sebagai kewenangan penyidik dalam proses penyidikan antara Indonesia dan Malaysia adalah penyadapan diberlakukan sebagai rangkaian upaya paksa penyidikan sebagai kewenangan penyidik, sedangkan perbedaannya adalah dasar pengaturan, di Indonesia terdapat dalam peraturan tertulis yang secara tegas mengatur tindakan penyadapan sedangkan di Malaysia tindakan penyadapan hanya merupakan hasil temuan atau bagian dari upaya paksa yang diatur dalam peraturan tertulis tersebut. Kedua, kelebihan tindakan penyadapan terhadap tindak pidana terorisme sebagai kewenangan penyidik dalam proses penyidikan antara Indonesia dan Malaysia adalah di Indonesia adanya pengawasan horisontal terhadap pelaksanaan tindakan penyadapan, sedangkan di Malaysia tindakan penyadapan dapat dilakukan dengan cepat atau segera tanpa ijin atau perintah dari pihak tertentu. Kelemahannya adalah di Indonesia adanya prosedur perijinan tindakan penyadapan dari Ketua Pengadilan Negeri yang dapat memperlambat proses penyadapan, sedangkan di Malaysia tidak ada pengawasan terhadap tindakan penyadapan sehingga cenderung adanya pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan penyidikan.