ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran Balai Pemasyarakatan dalam pembimbingan terhadap anak nakal, dan untuk mengetahui kendala-kendala yang dialami oleh Balai Pemasyarakatan dalam melakukan pembimbingan terhadap anak nakal.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis atau penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif, penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Data yang diperoleh dari data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari Balai Pemasyarakatan Surakarta dan data sekunder diperoleh dari data yang diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan, dokumen, dan laporan-laporan yang ada hubungannya dengan permasalahan yang diteliti. Untuk teknik pengumpulan data yaitu menggunakan dua teknik yaitu wawancara, dan studi kepustakaan. Selanjutnya untuk menganalisa data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif dengan interaktif model.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan penulis, dapat diambil kesimpulan bahwa Balai Pemasyarakatan Surakarta sebagai salah satu penegak hukum khususnya dalam pembimbingan terhadap anak nakal, dalam menjalankan perannya tersebut dilakukan melalui tiga tahap, pertama tahap pra ajudikasi yaitu tahap pada saat dimulainya proses penyidikan oleh kepolisian terhadap anak nakal, kedua tahap ajudikasi yaitu tahap pada saat perkara yang melibatkan anak nakal telah memasuki proses persidangan, ketiga tahap post ajudikasi yaitu tahap pada saat setelah perkara yang melibatkan anak nakal diputus oleh hakim.
Kendala-kendala yang dapat menghambat pelaksanaan peran Balai Pemasyarakatan Surakarta dalam pembimbingan terhadap anak nakal antara lain pertama lemahnya aturan hukum yang berlaku terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak, kedua kurangnya koordinasi diantara sesama aparat penegak hukum dalam menangani perkara pidana anak, ketiga rendahnya kualitas sumber daya manusia di Balai Pemasyarakatan Surakarta sehingga dalam menangani perkara pidana anak, keempat kurangnya sarana dan prasarana yang memadai sehingga dalam penanganan perkara pidana anak, kelima wilayah hukum Balai Pemasyarakatan Surakarta yang sangat luas meliputi eks Karesidenan Surakarta, keenam Keluarga klien anak yang tidak kooperatif, ketujuh Alokasi anggaran dan dana yang sangat minim kepada Balai Pemasyarakatan Surakarta dalam menjalankan peran dan fungsinya.