ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim sebelum dan sesudah diterbitkannya SEMA Nomor 3 Tahun 2000 terhadap penjatuhan putusan serta merta oleh hakim. Penelitian ini dilakukan melalui studi komparasi (perbandingan) antara Putusan Hakim Nomor 84/Pdt.G/1997/PN.Ska dan Putusan Hakim Nomor 94/Pdt.G/2002/PN.Ska, dimana kedua putusan tersebut memuat putusan serta merta.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat preskriptif atau terapan. Penelitian ini dilakukan dengan menganalisis data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum primer berupa SEMA Nomor 3 Tahun 2000, Putusan Nomor 84/Pdt.G/1997/PN.Ska, Putusan Nomor 94/Pdt.G/2002/PN.Ska, Burgerlijk Wetboek dan Herziene Inlandsch Reglement (HIR). Bahan hukum sekunder berupa dokumen, buku-buku, laporan, arsip, makalah, dan literatur yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Bahan hukum tersier berupa data dari internet. Teknik pengupulan data dilakukan dengan menginventarisasi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik analisis data yang digunakan adalah Metode Perbandingan Tetap atau Constant Comparative Method dan Interpretasi Gramatikal.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan. Pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan putusan serta merta pada Putusan Nomor 84/Pdt.G/1997/PN.Ska dan Putusan Nomor 94/Pdt.G/2002/ PN.Ska mempunyai perbedaan. Perbedaaannya terletak pada pertimbangan hakim yang mengabulkan permohonan putusan serta merta, dasar hukum yang mengatur putusan serta merta, dasar Penggugat dalam mengajukan permohonan putusan serta merta, dan jenis sengketa yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat.
Penerapan SEMA Nomor 3 Tahun 2000 terhadap pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 94/Pdt.G/2002/PN.Ska adalah majelis hakim mempertimbangkan ketentuan dalam butir ke-4 huruf f, SEMA Nomor 3 tahun 2000, yaitu mengabulkan putusan serta merta yang didasarkan pada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang berhubungan dengan pokok perkara.