ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum Islam terhadap aborsi dan apakah terdapat jenis aborsi yang diperbolehkan oleh Hukum Islam.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Penelitian yang bersifat preskriptif merupakan penelitian hukum dalam rangka untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yaitu data yang diperoleh dari bahan pustaka. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui studi kepustakaan yaitu pengumpulan data dengan membaca, mempelajari, mengkaji dan menganalisis serta membuat catatan dari buku literatur, peraturan perundang-undangan, koran, majalah jurnal, dokumen maupun arsip-arsip yang berkesesuaian dengan penelitian yang dibahas dan serta pengumpulan data melalui media elektronik dan hal-hal lain yang relevan dengan masalah yang diteliti yaitu aborsi dalam hukum Islam. Teknik analisis data yang digunakan adalah menggunakan teknik deduksi data dan mempergunakan Interpretasi Data.
Berdasarkan hasil penelitian maupun pembahasan dan analisis data yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa hukum asal aborsi dalam hukum Islam pada prinsipnya dilarang (haram), karena dengan sengaja menghilangkan kesempatan calon manusia untuk hidup. Hal ini berdasar alasan kehidupan sudah dimulai sejak terjadinya konsepsi yaitu nutfah (pertemuan antara sel telur dengan sperma) adalah awal kehidupan, sehingga segala aktifitas yang bertujuan untuk menggagalkan hidupnya nutfah berarti menghilangkan kehidupan. Tetapi masih terbuka celah untuk dapat berubah menjadi diperbolehkannya aborsi, apabila dalam keadaan darurat yang dibenarkan secara medis, yaitu kondisi kehamilan yang mengancam nyawa ibunya, maka aborsi dapat dilakukan. Mengorbankan janin karena menyelamatkan nyawa ibu lebih diutamakan mengingat ia sebagai sendi keluarga yang telah mempunyai kewajiban, baik terhadap Allah maupun terhadap sesama makhluk. Sedangkan janin sebelum ia lahir dalam keadaan hidup, maka ia belum mempunyai hak dan kewajiban apapun. Islam membolehkan jenis aborsi ini bahkan mewajibkannya karena Islam mempunyai prinsip menempuh salah satu tindakan yang lebih ringan dari dua hal yang berbahaya adalah wajib.
Berdasarkan hasil kesimpulan yang telah diuraikan maka sebaiknya kita menghargai proses tahapan kehidupan manusia dalam rahim ibu walaupun dalam bentuk tahap sekecil apapun dan apabila aborsi dilakukan untuk menyelamatkan nyawa ibu maka harusnya dilakukan dengan cara yang aman sesuai dengan standar kedokteran yang berlaku.