ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pelaksanaan perjanjian kredit antara Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Klaten, hak dan kewajiban dari masing-masing pihak yang ada dalam perjanjian, serta hambatan-hambatan dalam pelaksanaan perjanjian beserta solusi yang diambil.
Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang dilakukan dengan cara melakukan wawancara kepada sejumlah narasumber. Jenis data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari Kepala Bagian Kredit Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Klaten, dengan sumber data adalah data sekunder yang diperoleh dari buku-buku yang menunjang dan peraturan perundangan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perjanjian kredit antara Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Klaten dengan calon debitur merupakan perjanjian baku dan bentuknya tertulis. Perjanjian kredit antara Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Klaten dengan Pegawai Negeri Sipil selaku debitur dilihat dari macamnya merupakan perjanjian bilateral atau timbal balik, perjanjian tersebut diberi nama Perjanjian Kredit dengan Kuasa Memotong Gaji. Masing-masing pihak selain memperoleh hak-hak juga dibebani dengan kewajiban. Hak dan kewajiban tersebut tertuang dalam surat perjanjian yang telah dibuat dan disetujui oleh keduanya. Perjanjian kredit tersebut juga menimbulkan suatu hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak yaitu Pegawai Negeri Sipil dengan Perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Klaten. Dari hasil penelitian ini juga ditemukan beberapa hambatan-hambatan dalam perjanjian kredit tersebut, tetapi dapat diatasi oleh pihak Kreditur dan Debitur karena adanya kerjasama antara keduanya.
Penelitian ini diharapkan akan memberi manfaat berupa bahan masukan dan referensi bagi para pihak yang berkepentingan langsung dengan penelitian ini dan memberikan sumbangan pemikiran yuridis dibidang hukum khususnya hukum perdata. Serta dapat memberi informasi kepada masyarakat mengenai pelaksanaan perjanjian kredit bank.