ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan perkara perceraian dengan menganalisa putusan hakim Pengadilan Agama Karanganyar Nomor Register Perkara 1055/Pdt.G/2009/PA.Kra yang didalam alasan putusan tersebut memuat alasan perceraian salah satu pihak pergi meninggalkan tempat kediaman tanpa diketahui alamatnya (gaib).
Penelitian ini merupakan penelitian normatif bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik Pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan. Analisis data yang dilaksanakan menggunakan cara menginventarisasi sekaligus mengkaji penelitian dari studi kepustakan, aturan perundang-undangan beserta dokumendokumen yang dapat membantu menafsirkan norma untuk menjawab permasalahan yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan penulis terhadap putusan nomor 1055/Pdt.G/2009/PA.Kra, dapat diambil kesimpulan kesatu bahwa, Pertimbangan hakim terhadap putusan perkara perceraian nomor 1055/Pdt.G/2009/PA.Kra dengan alasan perceraian salah satu pihak pergi meninggalkan tempat kediaman tanpa diketahui alamatnya (gaib) telah memenuhi unsur perceraian yang terdapat dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975. Meskipun dalam implementasinya, dalam Kompilasi Hukum Islam dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tidak memuat tentang pihak yang meninggalkan tempat kediaman tanpa diketahui alamatnya. Pengadilan dalam perkara perceraian ini memutus verstek karena ketidakhadiran tergugat. Setiap putusan verstek dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Karanganyar, selalu diperlukan proses pembuktian. Hal ini disamping untuk mengetahui dalil gugatannya juga untuk mengetahui apakah gugatan tersebut berdasarkan hukum dan berlasan hukum atau tidak..Kedua, Hambatan hakim Pengadilan Agama Karanganyar dalam memutus perkara perceraian denga alasan salah satu pihak pergi meninggalkan tempat kediaman tanpa diketahui alamatnya adalah panggilan yang dilakukan melalui mass-media memerlukan waktu yang lama, dan kurang efektif karena pemanggilan perkara perceraian diatas hanya dilakukan dengan memanggil tergugat melalui mass-media lokal dan menempelkan relaas panggilan di Pengadilan Agama Karanganyar, sehingga dimungkinkan tergugat tidak mengetahui panggilan tersebut, karena bisa saja tergugat tengah berada di luar kota atau bahkan di luar negeri, sehingga panggilan tersebut tidak menjangkau keberadaan tergugat.