BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum. Sebagai salah satu wujud bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum dibentuk 4 (empat) lingkungan peradilan sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 jo. Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 jo. Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yaitu:
1. Peradilan Umum dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 jo. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004 jo. Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009;
2. Peradilan Agama dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 jo. Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009;
3. Peradilan Militer dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997;
4. Peradilan Tata Usaha Negara dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 jo. Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009.
Konsep negara yang demokratis, Indonesia memiliki sistem ketatanegaraan dengan memiliki lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dari ketiga lembaga tersebut pemerintah atau eksekutif memiliki peran dan wewenang yang paling besar apabila dibandingkan dengan lembaga lainnya, oleh karenanya perlu adanya kontrol terhadap perbuatan pemerintah untuk adanya check and balances. Salah satu bentuk kontrol atas tindakan pemerintah adalah melalui lembaga peradilan.
Konsep atau ide dasar untuk membentuk peradilan administrasi sudah ada lama bahkan sebelum kemerdekaan. Namun realisasi terhadap ide-ide pembentukannya baru terwujud setelah diundangkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara pada tanggal 29 Desember 1986, dan atas dasar Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1991 pemerintah menetapkan berlakunya