BAB I.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Indonesia merupakan Negara hukum (rechtsstaat) yang mempunyai dasar ideologi Pancasila. Berdasarkan Pancasila yang berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” dijelaskan bahwa setiap rakyat Indonesia di mata hukum kedudukannya satu sama lain adalah sama. Sehingga setiap orang mempunyai hak yang sama untuk mendapat suatu keadilan. Baik itu suatu keadilan yang berasal dari lingkungan sekitar maupun keadilan yang berasal dari pemerintah.
Kejahatan di Indonesia dari tahun ke tahun dari segi modus, macam, jenis dan lain-lain sudah semakin berkembang khususnya kejahatan tindak pidana korupsi yang telah masuk sampai ke seluruh lapisan kehidupan masyarakat. Korupsi merupakan suatu momok yang menakutkan karena dengan adanya korupsi akan membawa dampak yang tidak hanya sebatas kehidupan perekonomian nasional saja tetapi juga meghambat pembangunan nasional serta memberi dampak pada kehidupan berbangsa dan bernegara. Kejahatan tindak pidana korupsi ini merupakan salah satu kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dimana dalam menyelesaikan perkara ini membutuhkan suatu penanganan khusus dan cara-cara yang luar biasa untuk mengatasinya.
Penegakan hukum di Indonesia yang selama ini dilakukan untuk mempersempit ruang gerak para koruptor secara konvensional terbukti telah mengalami berbagai rintangan sehingga membuat masyarakat tidak percaya terhadap masa depan penegakan hukum di Indonesia khususnya dalam hal pemberantasan korupsi. Menurunnya kepercayaan ini disebabkan adanya aparat penegak hukum yang nakal sehingga timbul adanya mafia peradilan (judicial corruption) di lingkungan peradilan. Oleh karena itu, diperlukan metode penegakan hukum dalam suatu badan